kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.602   0,00   0,00%
  • IDX 8.079   163,73   2,07%
  • KOMPAS100 1.118   27,57   2,53%
  • LQ45 798   25,59   3,31%
  • ISSI 284   2,85   1,01%
  • IDX30 416   15,22   3,80%
  • IDXHIDIV20 470   17,01   3,76%
  • IDX80 124   3,02   2,50%
  • IDXV30 133   3,87   3,00%
  • IDXQ30 132   4,52   3,56%

Dana Pemda Mengendap Rp 215 Triliun, Mendagri Tito Beberkan 9 Penyebabnya


Senin, 20 Oktober 2025 / 11:36 WIB
Dana Pemda Mengendap Rp 215 Triliun, Mendagri Tito Beberkan 9 Penyebabnya
ILUSTRASI. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat simpanan dana pemerintah daerah (Pemda) di perbankan masih tinggi, mencapai Rp 215 triliun per 17 September 2025, berdasarkan data kas daerah.. ANTARA FOTO/Raqilla/gp/rwa.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat simpanan dana pemerintah daerah (Pemda) di perbankan masih tinggi, mencapai Rp 215 triliun per 17 September 2025, berdasarkan data kas daerah.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan, simpanan tersebut terdiri dari dana provinsi sebesar Rp 64,95 triliun, kabupaten Rp 119,92 triliun, dan kota Rp 30,13 triliun.

Baca Juga: Purbaya Sindir Kas Pemda Mengendap Rp 233 T: Kalau Surplus, Boleh Kita Ambil Enggak?

“Di tingkat provinsi, yang terbesar adalah DKI Jakarta Rp 19,48 triliun, diikuti Jawa Timur Rp 5,79 triliun dan Kalimantan Selatan Rp 5,3 triliun,” ungkap Tito dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2025, Senin (20/10/2025).

Daerah lain yang masuk 10 besar antara lain Kalimantan Timur (Rp 4,96 triliun), Jawa Barat (Rp 2,67 triliun), Sumatera Utara (Rp 2,08 triliun), Sumatera Selatan (Rp 1,86 triliun), dan Kalimantan Barat (Rp 1,69 triliun).

Tito menuturkan, dana mengendap di bank tersebut berasal dari realisasi belanja Pemda yang baru mencapai Rp 802,41 triliun dari total Rp 1.017,42 triliun per 17 Oktober 2025. Artinya, serapan APBD masih di bawah 80%.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Ingatkan: Pertumbuhan Ekonomi Tak Boleh Hanya Jawa-Sentris

Sembilan Faktor Penyebab Dana Mengendap

Tito membeberkan setidaknya sembilan faktor yang menyebabkan tingginya dana simpanan Pemda di perbankan:

  1. Kebijakan efisiensi dan penyesuaian APBD 2025 sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Edaran (SE) Mendagri 900/833/SJ (23 Februari 2025), yang membuat sejumlah daerah menunda pelaksanaan APBD untuk menyesuaikan pendapatan dan belanja.
  2. Penyesuaian visi, misi, dan program kepala daerah baru pasca-pelantikan 20 Februari 2025, sebagaimana diatur dalam SE Mendagri 900/640/SJ (11 Februari 2025). Hal ini menyebabkan perubahan RKPD dan APBD sehingga pelaksanaan anggaran tertunda.
  3. Kendala administratif dalam proses pelaksanaan belanja barang dan jasa, belanja modal, bantuan sosial, dan subsidi.
  4. Peralihan sistem katalog elektronik dari versi 5 ke versi 6 yang menimbulkan kendala teknis seperti bug, error, serta kurangnya pemahaman SDM Pemda dalam penggunaannya.
  5. Pelaksanaan proyek fisik seperti pembangunan gedung, jalan, dan jaringan irigasi yang umumnya baru dimulai pada kuartal II–III, sehingga pembayaran termin baru dilakukan di akhir tahun.
  6. Kecenderungan realisasi belanja menumpuk di akhir tahun, akibat pengajuan pembayaran oleh pihak ketiga yang dilakukan menjelang tutup buku anggaran.
  7. Keterlambatan Kementerian/Lembaga pengampu dalam menetapkan petunjuk teknis atau petunjuk operasional Dana Alokasi Khusus (DAK).
  8. Proses pengadaan tanah dan sertifikasi yang dilakukan bersamaan dengan proyek fisik namun belum rampung hingga kini.
  9. Penundaan pembayaran iuran BPJS yang memerlukan waktu untuk proses rekonsiliasi dengan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Purbaya: Ekonomi Mulai Pulih, Kelas Menengah Jadi Kelompok Pertama yang Menikmati

Tito menambahkan, beberapa faktor nonteknis juga turut memperlambat penyerapan anggaran, seperti dinamika pergantian pejabat daerah dan kehati-hatian kepala daerah dalam melakukan pembayaran.

“Memang dalam bekerja ada yang tidak sesuai target. Ada kepala daerah yang ingin mengganti kepala dinasnya, jadi uangnya ditahan dulu. Ada juga yang ingin membayar di akhir tahun, atau rekanan yang belum mau mencairkan dananya,” ujar Tito.

Selanjutnya: Masuk Tahun ke-15, Ini Sejarah Hari Santri Nasional Setiap 22 Oktober

Menarik Dibaca: Promo J.CO Sweet Twist 20-31 Oktober, Paket 1/2 Dozen Donuts + J.COOL Cuma Rp 90.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×