Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang hasil penyitaan kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) minyak goreng sebanyak Rp 13,2 triliun kepada negara.
Uang ini diserahkan langsung Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa dan disaksikan Presiden Prabowo Subianto di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025).
"Total kerugian negara mencapai Rp 17 triliun. Dan hari ini kami akan serahkan terlebih dahulu Rp 13,2 triliun," kata Burhanuddin dalam agenada tersebut.
Baca Juga: Kejagung Sita Rp 1,3 Triliun dari Musim Mas & Permata Hijau terkait Kasus CPO
Burhannudin menjelaskan kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan oleh tiga korporasi grup yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group dan Musim Mas Group mencapai Rp 17 Triliun.
Namun, pada saat ini Kejagung baru bisa mengembalikan kerugian negara mencapai Rp 13,2 triliun.
Hal itu lantaran Musim Mas Group dan Permata Hijau Group meminta penundaan pembayaran sebesar Rp 4,4 triliun karena kondisi ekonomi yang belum stabil.
Atas dasar itu, Jaksa Agung mengabulkan permohonan keduanya dengan satu kewajiban yakni menyerahkan kebun sawit perusahaan kepada Kejaksaan Agung.
"Bahwa terdapat selisih pembayaran Rp 4,4 triliun akan dilkukan pembayaran dengan penundaaan dan dengan cicilan. Tapi kami juga meminta pada mereka tepat waktu. Kami tidak mau, ini berkepanjangan sehingga kerugian tidak segera kami kembalikan," ungkap Burhannudin.
Sebelumnya Wilmar, Permata Hijau dan Musim Mas didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama perihal pengajuan ekspor kepada Kementerian Perdagangan.
Wilmar didakwa Jaksa Penuntut Umum membayar uang pengganti sebesar Rp 11,8 triliun. Kerugian itu terdiri dari kerugian keuangan negara Rp 1,65 triliun, kerugian sektor usaha dan rumah tangga Rp 8,52 triliun.
Baca Juga: Kejagung Minta Dua Grup Korporasi Kembalikan Kerugian Negara dalam Kasus Ekspor CPO
Sementara Musim Mas Group didakwa membayar uang pengganti senilai Rp 4,89 triliun dengan rincian uang pengganti keuntungan yang tidak sah sebesar Rp 626,6 miliar, kerugian keuangan negara Rp 1,1 triliun, kerugian sektor usaha dan rumah tangga Rp 3,1 triliun.
Untuk Permata Hijau Group dikenakan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 937,55 miliar. Dengan rincian keuntungan yang tidak sah sebesar Rp 124,4 miliar, kerugian keuangan negara Rp 186,4 miliar, kerugian sektor usaha dan rumah tangga Rp 626,7 miliar.
Selanjutnya: Ada Wacana Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Bidik Lebih dari 23 Juta Penunggak
Menarik Dibaca: Daftar Hadiah Uang Denmark Open 2025, Jojo Sabet Gelar Juara Bawa Pulang Rp 1 Miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News