kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Kata pengamat pajak soal agenda prioritas Dirjen Pajak yang baru


Minggu, 03 November 2019 / 19:09 WIB
Kata pengamat pajak soal agenda prioritas Dirjen Pajak yang baru
ILUSTRASI. Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kemayoran, Jakarta, Selasa (25/6/2019). Pemerintah menargetkan penerimaan pajak pada 2020 sebesar 9-12 persen atau sekitar Rp1.719,4 triliun-Rp1.766,8 triliun dari target Anggaran Pene


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .

Untuk jangka panjang, Darussalam mengatakan ke depan tentunya kebijakan pajak yang hendak diambil disesuaikan dengan program Presiden RI Joko Widodo.

Hal tersebut terkait bagaimana instrumen pajak bisa menggerakkan daya saing usaha serta bagaimana instrumen pajak dapat memobilisasi penerimaan untuk melanjutkan pembangunan infrastruktur dan mengembangkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul.

Sehingga, untuk dapat melaksanakan dua program di atas yaitu pajak untuk daya saing dan pajak sebagai instrumen penerimaan negara maka tugas Dirjen pajak baru yaitu fokus menyelesaikan lima pilar reformasi pajak yaitu reformasi SDM, organisasi, basis data dan teknologi informasi, proses bisnis, sera revisi undang-undang pajak.

Baca Juga: Beban berat di punggung dirjen pajak yang baru

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menambahkan sekiranya ada lima agenda prioritas yang bisa dilakukan Suryo untuk menggerek penerimaan pajak. 

Pertama merumuskan strategi jangka menengah dan pendek untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Hal ini menyangkut regulasi yang tertuang dalam berbagai peraturan seperti Undang-Undang perpajakan, Peraturan Pemerintah (PP), dan Peraturah Menteri Keuangan (PMK) yang lebih sempurna dan sesuai dengan kebutuhan. Kemudian mengukur tax gap, penerapan benchmarking, dan profiling. 

Kedua, segera menuntaskan informasi dan teknologi (IT) dalam core tax system dan perangkat kelengkapannya supaya bisa segera menciptakan administrasi yang adil, murah, dan sederhana.

Baca Juga: Jeff Bezos akan membayar pajak Rp 91 triliun per tahun bila Warren jadi Presiden AS

Ketiga, mengimplementasikan compliance risk management (CRM) dengan mulai memanfaatkan data perpajakan dan menyasar Wajib Pajak (WP) risiko tinggi. Keempat, mengoptimalkan sinergi dan kerjasama perpajakan agar ekstensifikasi semakin luas dan optimal. 

“Terutama terkait transaksi keuangan, aktivitas informal, dan hal-hal terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan pajak daerah,” kata Prastowo kepada Kontan.co.id, Minggu (3/11).

Kelima, membangun kapasitas kelembagaan yang mampu menyesuaikan diri dengan perubahan, baik kapasitas dan kualitas SDM, desain organisasi, Standar Oprasional Prosedur (SOP) perpajakan, dan lain sebagainya. Hal ini tujuannya menciptakan kepastian hukum dan pemungutan pajak yang efektif dan terpercaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×