Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .
Untuk jangka panjang, Darussalam mengatakan ke depan tentunya kebijakan pajak yang hendak diambil disesuaikan dengan program Presiden RI Joko Widodo.
Hal tersebut terkait bagaimana instrumen pajak bisa menggerakkan daya saing usaha serta bagaimana instrumen pajak dapat memobilisasi penerimaan untuk melanjutkan pembangunan infrastruktur dan mengembangkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul.
Sehingga, untuk dapat melaksanakan dua program di atas yaitu pajak untuk daya saing dan pajak sebagai instrumen penerimaan negara maka tugas Dirjen pajak baru yaitu fokus menyelesaikan lima pilar reformasi pajak yaitu reformasi SDM, organisasi, basis data dan teknologi informasi, proses bisnis, sera revisi undang-undang pajak.
Baca Juga: Beban berat di punggung dirjen pajak yang baru
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menambahkan sekiranya ada lima agenda prioritas yang bisa dilakukan Suryo untuk menggerek penerimaan pajak.
Pertama merumuskan strategi jangka menengah dan pendek untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Hal ini menyangkut regulasi yang tertuang dalam berbagai peraturan seperti Undang-Undang perpajakan, Peraturan Pemerintah (PP), dan Peraturah Menteri Keuangan (PMK) yang lebih sempurna dan sesuai dengan kebutuhan. Kemudian mengukur tax gap, penerapan benchmarking, dan profiling.
Kedua, segera menuntaskan informasi dan teknologi (IT) dalam core tax system dan perangkat kelengkapannya supaya bisa segera menciptakan administrasi yang adil, murah, dan sederhana.
Baca Juga: Jeff Bezos akan membayar pajak Rp 91 triliun per tahun bila Warren jadi Presiden AS
Ketiga, mengimplementasikan compliance risk management (CRM) dengan mulai memanfaatkan data perpajakan dan menyasar Wajib Pajak (WP) risiko tinggi. Keempat, mengoptimalkan sinergi dan kerjasama perpajakan agar ekstensifikasi semakin luas dan optimal.
“Terutama terkait transaksi keuangan, aktivitas informal, dan hal-hal terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan pajak daerah,” kata Prastowo kepada Kontan.co.id, Minggu (3/11).
Kelima, membangun kapasitas kelembagaan yang mampu menyesuaikan diri dengan perubahan, baik kapasitas dan kualitas SDM, desain organisasi, Standar Oprasional Prosedur (SOP) perpajakan, dan lain sebagainya. Hal ini tujuannya menciptakan kepastian hukum dan pemungutan pajak yang efektif dan terpercaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News