Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo akan fokus mengejar penerimaan pajak. Pasalnya, Suryo hanya punya waktu kurang dari dua bulan untuk mengumpulkan pajak sesuai dengan proyeksi akhir tahun, belum lagi setumpuk agenda selama periode kepemimpinannya pada 2019-2024.
Suryo menyampaikan dirinya akan mengutamakan target penerimaan pajak sampai akhir 2019 di awal periode jabatannya ini. “Kita selesaikan dulu yang di depan mata yang di 2019 ini. Action dan effort akan kita lakukan,” ujar Suryo seusai pelantikan dirinya, Jumat (1/11).
Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengatakan dalam waktu dekat, Suryo memang perlu fokus kepada target penerimaan pajak yang sudah dipatok sebesar Rp 1.577 triliun. Namun demikian sisa waktu hanya tinggal dua bulan, sehingga Darussalam menilai DJP tidak banyak pilihan jurus kebijakan.
Baca Juga: Empat ekonomi ini proyeksi pertumbuhan ekonomi 5% di kuartal III 2019
Kata Darussalam yang paling memungkinkan untuk menambah penerimaan pajak agar tidak terlalu short fall adalah melakukan eksekusi atas data dan informasi yang telah tersedia dari pertukaran informasi keuangan maupun dari data amnesti pajak.
“Perlu digarisbawahi adalah Dirjen Pajak baru tidak bisa kinerjanya langsung dikaitkan dengan hasil realisasi penerimaan pajak di akhir tahun ini,” kata Darussalam kepada Kontan.co.id, Minggu (3/11).
Di sisi lain, dalam lima tahun ke depan Suryo mengaku sedang meramu agenda prioritas pajak. Sehingga, dia belum bisa memaparkan secara detail agenda apa yang akan dijalankan selama dirinya menjabat sebagai Dirjen Pajak. Yang jelas, Suryo dan tim akan mengerahkan segenap tenaga mengejar penerimaan pajak sampai 2024.
Baca Juga: Kemenhub gandeng Gojek untuk menghentikan praktik monopoli tol laut
Untuk jangka panjang, Darussalam mengatakan ke depan tentunya kebijakan pajak yang hendak diambil disesuaikan dengan program Presiden RI Joko Widodo.
Hal tersebut terkait bagaimana instrumen pajak bisa menggerakkan daya saing usaha serta bagaimana instrumen pajak dapat memobilisasi penerimaan untuk melanjutkan pembangunan infrastruktur dan mengembangkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul.
Sehingga, untuk dapat melaksanakan dua program di atas yaitu pajak untuk daya saing dan pajak sebagai instrumen penerimaan negara maka tugas Dirjen pajak baru yaitu fokus menyelesaikan lima pilar reformasi pajak yaitu reformasi SDM, organisasi, basis data dan teknologi informasi, proses bisnis, sera revisi undang-undang pajak.
Baca Juga: Beban berat di punggung dirjen pajak yang baru
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menambahkan sekiranya ada lima agenda prioritas yang bisa dilakukan Suryo untuk menggerek penerimaan pajak.
Pertama merumuskan strategi jangka menengah dan pendek untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Hal ini menyangkut regulasi yang tertuang dalam berbagai peraturan seperti Undang-Undang perpajakan, Peraturan Pemerintah (PP), dan Peraturah Menteri Keuangan (PMK) yang lebih sempurna dan sesuai dengan kebutuhan. Kemudian mengukur tax gap, penerapan benchmarking, dan profiling.
Kedua, segera menuntaskan informasi dan teknologi (IT) dalam core tax system dan perangkat kelengkapannya supaya bisa segera menciptakan administrasi yang adil, murah, dan sederhana.
Baca Juga: Jeff Bezos akan membayar pajak Rp 91 triliun per tahun bila Warren jadi Presiden AS
Ketiga, mengimplementasikan compliance risk management (CRM) dengan mulai memanfaatkan data perpajakan dan menyasar Wajib Pajak (WP) risiko tinggi. Keempat, mengoptimalkan sinergi dan kerjasama perpajakan agar ekstensifikasi semakin luas dan optimal.
“Terutama terkait transaksi keuangan, aktivitas informal, dan hal-hal terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan pajak daerah,” kata Prastowo kepada Kontan.co.id, Minggu (3/11).
Kelima, membangun kapasitas kelembagaan yang mampu menyesuaikan diri dengan perubahan, baik kapasitas dan kualitas SDM, desain organisasi, Standar Oprasional Prosedur (SOP) perpajakan, dan lain sebagainya. Hal ini tujuannya menciptakan kepastian hukum dan pemungutan pajak yang efektif dan terpercaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News