kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kata pakar hukum terkait salah transfer uang di perbankan


Kamis, 28 Oktober 2021 / 20:26 WIB
 Kata pakar hukum terkait salah transfer uang di perbankan
ILUSTRASI. Warga menggunakan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di salah satu galeri ATM di Jakarta, Senin (30/3). Kata pakar hukum terkait salah transfer uang di perbankan.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kasus salah transfer pegawai bank ke rekening nasabah kerap terjadi bahkan ada yang sampai ke meja hijau. Dalam sejumlah kesempatan perbankan memiliki kekuatan karena merujuk pada pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana seolah-olah menjadi senjata sakti bagi perbankan.

Namun bagaimana kasus salah transfer ini dalam pandangan pakar hukum? Ahli hukum pidana Go Lisanawati dari Universitas Surabaya mengatakan, unsur kehati-hatian mutlak diterapkan dalam kasus ini. Baik itu yang melakukan transfer maupun yang menerima hasil transfer agar tidak sembarangan menggunakan uang yang belum jelas saat masuk ke rekeningnya.

Menurut Lisanawati, yang harus dibuktikan dalam kasus ini adalah kesengajaan nasabah untuk menguasai dan mengakui dana yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya. "Jadi dana tersebut adalah dana yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya," ujarnya dalam keterangannya, Kamis (28/10).

Lisanawati menjelaskan dalam konstruksi hukumnya, perbankan tidak bisa serta merta mengambil uang yang sudah terlanjur terkirim ke rekening nasabah. Karena pada hakikatnya uang sudah masuk.

Baca Juga: Tingkatkan efisiensi, Bank Mandiri dorong transaksi digital di sektor kepelabuhanan

"Mengenai berbulan-bulan atau bertahun-tahun, mungkin juga bisa terjadi karena tidak ada komplain dari pemberi perintah transfer. Jadi ya terabaikan. Ya walaupun mungkin ada bentuk kemungkinan lainnya yang bisa terjadi," tuturnya.

Ahli pidana hukum Cybercrime dan TPPU itu menjelaskan maka yang bisa dilakukan adalah menghubungi nasabah yang sudah menerima transfer walaupun tidak diketahui oleh nasabah atau penerima uang tersebut.

"Karena sekali lagi, pihak perbankan adalah pihak ke tiga. Sebenarnya dalam proses diperbankan juga pasti bagian input yang menginputkan ya, tapi kan juga ada pengawasnya sebelum proses selesai kan," tuturnya.

Menurutnya, mekanisme yang akan diterapkan pihak Perbankan itu lebih ke arah internalnya. Dalam hal nasabah sudah beritikad baik menanyakan tetapi tidak dihiraukan tidak mungkin, karena perbankan berkepentingan juga apabila ternyata memang mereka melakukan kekeliruan.

"Bagi perbankan hendaknya juga harus memberitahukan secara resmi tentang kekeliruan transfer tersebut, karena bagaimanapun terjadinya hal tersebut juga atas kekeliruan dari bank dengan menunjukkan perintah transfer dari pengirim asal kepada penerima yang seharusnya menerima transfer tersebut," ungkap dia.

Baca Juga: Kabar baik! Biaya transfer antarbank turun dari Rp 6.500 jadi Rp 2.500




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×