kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.906.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.249   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.047   42,07   0,60%
  • KOMPAS100 1.029   8,11   0,79%
  • LQ45 786   6,95   0,89%
  • ISSI 231   0,98   0,43%
  • IDX30 406   4,77   1,19%
  • IDXHIDIV20 470   5,25   1,13%
  • IDX80 116   1,04   0,90%
  • IDXV30 117   1,12   0,96%
  • IDXQ30 131   1,74   1,35%

Kata pakar hukum terkait salah transfer uang di perbankan


Kamis, 28 Oktober 2021 / 20:26 WIB
 Kata pakar hukum terkait salah transfer uang di perbankan
ILUSTRASI. Warga menggunakan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di salah satu galeri ATM di Jakarta, Senin (30/3). Kata pakar hukum terkait salah transfer uang di perbankan.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

Namun, dirinya menekankan yang harus dipahami adalah memang cara menanyakannya harus secara tepat dengan memberi klarifikasi atau mengkroscek ke pihak perbankan di mana rekening di buka.

"Bagaimana bila tidak ditanggapi, maka bisa mengadu melalui layanan pengaduan yang ada di bank tersebut," ungkapnya.

Namun, bila sudah secara patut tidak diabaikan oleh pihak perbankan, hal itu bisa mengadukan kepada lembaga pengawas perbankan, dan bisa juga ke kepolisian untuk melaporkan.

"Dalam hal penerima dana tidak memenuhi kesengajaan atau karena tadi sudah ada itikad baik melaporkan atau menanyakan kepihak perbankan tidak bisa. Namun harus berhati-hati, misalnya dengan menyiapkan bukti dan lain-lainnya," imbuh dia.

Selain itu kata Lisanawati juga harus di pegang teguh adaah manakala publik atau nasabah menerima transfer dana tapi tidak ada alas haknya, ya jangan dipakai sampai paling tidak sudah jelas sumbernya.

Selanjutnya: Bank Mandiri bidik fasilitas kredit ke UMKM vendor Sekar Bumi Group

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×