kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kata Menkeu soal rating EOIR dari OECD


Senin, 17 Juli 2017 / 19:21 WIB
Kata Menkeu soal rating EOIR dari OECD


Reporter: Choirun Nisa | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Baru-baru ini Indonesia mendapatkan rating Exchange of Information Rating (EOIR) yang dikeluarkan oleh Global Forum bentukan Organization for Economic Co-operation and Development (OECD), yakni partially compliant.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, partially compliant maknanya adalah fail to meet commitment. Penilaian ini, kata Sri Mulyani, didasarkan pada keterbukaan informasi keuangan di Indonesia.

"Di Indonesia, Dirjen Pajak masih terbatas dalam mengakses data nasabah karena untuk mengetahuinya harus mengetahui nama dan nomor rekening nasabah jika ingin mengetahuinya," ujarnya.

Hal inilah yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Selain itu, penilaian partially compliant ini tak lepas dari kurang awasnya pemerintah terhadap penilaian ini. Untuk diketahui, penilaian ini sudah dimulai sejak 2009, tetapi pemerintah, dalam hal ini, Menteri Keuangan baru mengerjakan persyaratan tersebut sejak Desember 2016.

"Hingga akhir 2016, saya dan jajaran masih berfokus pada APBN 2016 dan 2017. Tim pajak yang telah direview pada Agustus 2016 kemudian baru mengingatkan perihal ini pada Desember kemarin," katanya.

Sejak Februari, Menkeu dan timnya mengejar pengerjaan syarat-syarat untuk dapat bergabung dalam AEOI.

"Salah satunya adalah keharusan adanya legislasi primer dan kerangka hukum untuk keterbukaan informasi keuangan paling lambat 30 Juni 2017," ujar Sri Mulyani.

Melihat pada aktivitas Juni 2017 yang begitu padat dan pemerintah yang harus menghadiri pertemuan G20 di Hamburg, maka aturan Perppu no. 1 tahun 2017 dikeluarkan pada 8 Mei lalu.

Menurut Menkeu, sebanyak 142 negara yang tergabung telah membuat legislasi primer lebih cepat dibandingkan Indonesia.

Pada pertemuan G20 pada 7-8 Juli kemarin di Hamburg, Indonesia termasuk dalam 142 negara yang hadir dan berkomitmen dalam AEOI dan mendapat peringkat partially compliant atau fail to meet its commitment.

Untuk memperbaiki dan mengejar ketinggalan rating EOIR yang buruk ini, Menkeu menyatakan telah mengundang pimpinan OECD hingga global forum untuk menanyakan perihal ini.

"Saya tanyakan mengapa Indonesia bisa pada posisi seperti ini. Apa dan bagaimana legislasinya sehingga Indonesia dapat memiliki bench marking sesuai standard internasional," paparnya.

"Kami tanyakan format, platformnya, dan standard-nya. Dari Februari saya minta tim apa saja requirement yang diminta dari 2009 itu tadi, bagaimana prosesnya, dan apa isinya hingga saat ini sehingga rating ini bisa membaik dan Indonesia siap untuk AEOI di 2018," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×