Reporter: Choirun Nisa | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani tentang Peraturan Pengganti Perundang-undangan No. 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan mendapat respon positif dari DPR RI Komisi XI.
"Sebenarnya Perppu ini bagus. Kalau kita lihat, Perppu ini memang dibutuhkan," ujar Hendrawan Supratikno, Fraksi Partai Demokrat Indonesia Perjuangan.
Senada dengan Hendrawan, Mukhamad Misbakhun, Fraksi Partai Golongan Karya pun menyatakan hal serupa."Perppu ini menarik dan penting," ujarnya.
Meski merespon positif, DPR tetap memberikan beberapa masukan dan penekanan jika nantinya Perppu yang mengatur sistem keterbukaan dan akses pertukaran informasi (Automatic Exchange of Information/AEoI) ini disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Muhammad Amir Uskara, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, menanyakan perihal besaran kenaikan target penerimaan pajak negara jika perppu ini disahkan.
"Jika ada hitung-hitungannya, tentu akan lebih mudah bagi kami menyetujui Perppu ini," ujarnya.
Selain itu, Rooslynda Marpaung, Fraksi Partai Demokrat, pun berniat memperjelas perihal keamanan data nasabah jika data keuangan dapat diakses perpajakan.
"Berdasarkan draft kan dinyatakan bahwa pegawai pajak dapat mengakses data keuangan nasabah, bagaimana keamanan datanya karena jika di tangan pengusaha kan ini menjadi data persaingan usaha satu dengan lainnya."
Menilik hal ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan akan menjelaskan detail-detail yang dipertanyakan DPR RI dalam tulisan penjelasannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News