Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi, dan Commissioner of Inland Revenue Department Hong Kong Wong Kuen-fai telah menandatangani Bilateral Competent Authority Agreement (BCAA), Jumat (16/6).
Dengan ditandatanganinya BCAA, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memiliki akses untuk mendapatkan informasi keuangan Wajib Pajak Indonesia yang memiliki rekening keuangan di Hong Kong.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, dengan ditandatanganinya pertukaran informasi keuangan dengan Hong Kong, diharapkan Singapura segera menyetujui Indonesia sebagai mitra pertukaran informasi. Pasalnya, Singapura mensyaratkan Indonesia melakukan pertukaran informasi dengan Hong Kong sebelum tanda-tangani BCAA dengan Singapura.
“Tentunya setelah Hong Kong bersedia menandatangani BCAA dengan Indonesia, Singapura seharusnya mengambil sikap yang sama,” kata Hestu kepada KONTAN, Jumat (16/6).
Hestu melanjutkan, sikap Singapura tersebut dapat dipahami mengingat baik Hong Kong maupun Singapura sama-sama merupakan off-shore financial center di wilayah Asia, sehingga perlu ada level of playing field. “Hal tersebut terbukti dalam amnesti pajak kemarin. Selain Singapura, Hong Kong termasuk lima besar negara asal dalam deklarasi luar negeri maupun repatriasi,” ucapnya.
Berdasarkan data hasil program Amnesti Pajak, Hong Kong menempati urutan ketiga jumlah dana repatriasi sebesar Rp 16,31 triliun dan urutan ketiga deklarasi harta luar negeri sebesar Rp 58,15 triliun. Sementara Singapura menempati urutan pertama jumlah dana repatriasi sebesar Rp 83,25 triliun dan urutan pertama deklarasi harta luar negeri sebesar Rp 741.59 triliun.
Hong Kong sendiri telah menyatakan komitmennya untuk melaksanakan AEoI secara resiprokal dengan negara atau yurisdiksi mitranya dan akan bertukar informasi pertama kali pada tahun 2018.
Hong Kong juga telah mengesahkan peraturan domestik (legal framework) untuk pelaksanaan AEoI yaitu Inland Revenue (Amendment) (No. 3) Ordinance 2016 yang berlaku efektif mulai tanggal 30 Juni 2016. Di Indonesia, peraturan domestik untuk pelaksanaan AEoI adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News