kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Menkeu: AEoI bisa dijalankan sesuai timeline


Rabu, 12 Juli 2017 / 21:45 WIB
Menkeu: AEoI bisa dijalankan sesuai timeline


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Singapura siap untuk menjalankan pertukaran informasi keuangan atau Automatic Exchange of Information (AEoI) dengan Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Kementerian Keuangan Singapura (Ministry of Finance Singapore/MOF) dalam situs resminya. Bahkan, Singapura juga menetapkan Indonesia sebagai salah satu intended partner.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bilang, posisi Indonesia dengan Singapura atas pertukaran informasi data keuangan guna keperluan perpajakan sudah jelas. Pasalnya, Singapura sudah menandatangani Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) pada tanggal 21 Juni 2017 silam,

Dengan demikian, menurut Sri Mulyani, Indonesia secara otomatis memiliki effective agreement seperti yang sudah didapatkan dari negara-negara lainnya yang menandatangani MCAA, juga negara-negara yang menekan perjanjian secara bilateral dengan Indonesia, yaitu Hongkong dan Swiss.

“Dan Singapura telah menyampaikan hal itu bahwa Indonesia termasuk negara yang eligible atau included di dalam MCAA mereka, artinya perjanjian AEoI itu sudah otomatis bisa dijalankan sesuai timeline-nya,” kata Sri Mulyani usai bertemu dengan Senior Minister of State for Law and Finance Singapura Indranee Rajah di Hotel Mulia, Jakarta (12/7).

Dalam pertemuan tersebut, Sri Mulyani bilang bahwa dari Singapura untuk pertukaran data keuangan tidak perlu lagi ada perjanjian lainnya yang bersifat bilateral. “MCAA sudah dianggap cukup untuk mencakup perjanjian bilateral seperti yang kami lakukan terhadap Hongkong dan Swiss,” ucap dia.

Ia menjelaskan, dengan langkah Singapura menandatangani MCAA dan memasukkan Indonesia sebagai negara mitra mereka, maka poin-poin kerja sama ini bersifat sesuai dengan standar AEoI yang berlaku secara internasional untuk negara-negara yang mengikutinya. Jumlah negara yang berpartisipasi sendiri mencapai 100 negara.

“Kalau yang disebut AEoI, berarti dia harus memenuhi pertama isi dari informasinya, reporting standard-nya, dan mekanisme untuk mempertukarkannya itu sudah dipenuhi atau harus dipenuhi secara semua negara. Semuanya mengikuti standar yang sudah ditetapkan oleh global forum di bawah OECD,” ujarnya.

Dengan adanya AEoI dengan Singapura, menurut Sri Mulyani, Ditjen Pajak akan bisa mendeteksi wajib pajak Indonesia di sana, begitu pula sebaliknya. Sementara soal jumlah, Sri Mulyani mengatakan bahwa ada banyak potensi penerimaan negara di Singapura.

Asal tahu saja, berdasarkan data hasil program amnesti pajak, Singapura menempati urutan pertama jumlah dana repatriasi sebesar Rp 83,25 triliun. Negara itu juga menduduki urutan pertama deklarasi harta luar negeri Rp 741,59 triliun. “A lot! (sangat banyak),” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×