Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Pemerintah telah menandatangani joint declaration dengan pemerintah Swiss terkait implementasi pertukaran informasi atau dikenal dengan istilah Automatic Exchange of Information (AEOI) untuk keperluan perpajakan bagi kedua negara.
Setelah Swiss, secara berurutan pemerintah akan membidik data keuangan para wajib pajak yang disimpan di Brunei Darussalam dan Macau. Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan perjanjian akan diteken pada bulan ini.
"Brunei dan Macau, segera di bulan ini," kata Ken di kantornya, Jakarta, Selasa (4/7).
Asal tahu saja, Brunei Darussalam dan Macau termasuk pada daftar negara yang perlu menyepakati Perjanjian Bilateral Otoritas Kompeten (Bilateral Competent Authority Agreement/BCAA) dengan Indonesia terkait keterbukaan informasi perpajakan.
Sebelumnya, Ditjen Pajak menyebutkan bahwa ada 10 negara yang perlu menyepakati BCAA dengan Indonesia, yaitu Hong Kong, Singapura, Panama, Uni Emirate Arab, Brunei Darussalam, Macau, Dominica, Vunuatu, Trinidad & Tobago, dan Bahama. Dari 10 negara tersebut, pemerintah telah mengantongi kesepakatan BCAA dari Hong Kong.
Ken menargetkan, Indonesia bisa meneken perjanjian dengan beberapa negara yang belum melakukan kerja sama secara BCAA di bulan Juli ini.
Sementara, untuk 90 negara lainnya yang telah meneken Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA), Indonesia secara otomatis sudah bisa melakukan penukaran data. Meski begitu, ada dari negara-negara tersebut yang meminta klausul khusus untuk pertukaran data keuangan dengan Indonesia seperti Singapura dan Swiss.
Ken menambahkan, dengan adanya kerja sama ini, maka Ditjen Pajak sudah bisa melakukan pertukaran data keuangan rekening warga negara Indonesia (WNI) yang menaruh harta di luar negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News