Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Kendati demikian, Fajry memandang penurunan kinerja PPh non-migas wajar seiring dengan stimulus fiskal berupa insentif perpajakan dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2020. Dus, fungsi pajak sebagai butgetair, tahun ini agaknya bergeser sebagai regulerend.
“Sepertinya ini karena dampak kebijakan ya, sepertinya kebijakan utamanya percepatan restitusi benar-benar berdampak pada buruknya kinerja PPh non-migas,” kata Fajry kepada Kontan.co.id, Selasa (21/12).
Baca Juga: Jelang tutup tahun, penerimaan pajak masih tekor Rp 273,5 triliun
Di sisi lain, Fajry menilai pajak pertambahan nilai (PPN) nampaknya masih bisa memberikan kontribusi yang lebih baik dibandingkan PPh. Ini sejalan dengan memulihkan aktivtas ekonomi di kuartal IV-2020 dibanding periode sebelumnya. Meski, memang hingga November 2020 realisasi PPN minus 14,1% yoy.
Adapun Fajry memprediksi shortfall pajak 2020 mencapai Rp 191,8 triliun. “Saya kira kalau pertumbuhan penerimaan pajak bisa mencapai angka minus 16% dari target akhir tahun saja sudah baik,” ujar Fajry.
Selanjutnya: Defisit APBN mencapai Rp 883,7 triliun hingga November 2020
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News