kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kasus TPPI, apakah Sri Mulyani terlibat?


Selasa, 12 Mei 2015 / 19:45 WIB
Kasus TPPI, apakah Sri Mulyani terlibat?


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Edy Can

JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani diduga mengetahui transaksi penjualan kondesat Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) keĀ  PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan, menteri keuangan ketika itu memberikan persetujuan mekanisme pembayaran tidak langsung meski mengetahui TPPI sedang kesulitan keuangan. Ketika itu menteri keuangan dijabat oleh Sri Mulyani.

BPK menyebutkan, menteri keuangan memberikan persetujuan mekanisme pembayaran tidak langsung melalui surat S -85/MK.02/2009 tanggal 12 Februari 2009 dengan merujuk Surat Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BPMIGAS kepada Direktur Utama PT TPPI nomor 011/BPC0000/2009/ S2 tanggal 12 Januari 2009 tentang penunjukan PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara.

Surat itu sebagai jawaban atas surat Direktur Utama TPPI kepada Menteri Keuangan nomor TPPI/ DEPKEU/L-087 tanggal 19 Desember 2008 dari perihal Permohonan Persetujuan Tata Cara Pembayaran Kondensat yang dikelola BPMIGAS untuk dikelola PT TPPI.

Polisi sendiri belum menemukan ada indikasi keterlibatan Sri Mulyani tersebut. "Dari pemeriksaan saksi sampai saat ini masih belum ada," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal PolisiĀ  Victor Edison Simanjuntak kepada KONTAN. Untuk mengusut kasus tersebut, polisi telah memanggil 11 saksi yang berasal dari SKK Migas dan TPPI.

Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Ketiga tersangka itu berinisial RP, DH, dan HW. Asal tahu saja, ketiga tersangka tersebut ditetapkan setelah proses penggeledahan yang dilakukan pihak kepolisian ke kantor SKK Migas pada 5 Mei lalu.

Kasus ini berawal pada 2009 lalu. Ketika itu SKK Migas melakukan proses penunjukan langsung penjualan kondensat bagian negara kepada TPPI. Tindakan tersebut dianggap melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×