kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Polri dan KPK koordinasi kasus TPPI-SKK Migas


Jumat, 08 Mei 2015 / 14:58 WIB
Polri dan KPK koordinasi kasus TPPI-SKK Migas
ILUSTRASI. Rayakan ulang tahun ke-28, PT ACE Hardware Indonesia Tbk (ACES) (?ACE?) sebagai pusat rumah tangga dan gaya hidup terbesar di Indonesia, menghadirkan promo-promo menarik yang hanya bisa dinikmati hingga 5 Desember 2023, diantaranya diskon hingga 70% dan cashback hingga 2,8jt.


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Polri ikut menyelidiki dugaan kasus korupsi Konsendat Minyak yang menyangkut PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Bareskrim telah melakukan penggeledahan di kantor SKK Migas 5 Mei lalu. 

Kasus ini sejatinya nantinya tak hanya diusut oleh Bareskrim tapi dibantu Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). "Pembicaraan di level pimpinan sudah ada," kata Indriyanto Seno Adji, Plt Wakil KPK pada KONTAN, kemarin (7/5). Namun, Indriyanto masih enggan untuk menjelaskan lebih detail mengenai pembicaraan tersebut.

Dia bilang, koordinasi dan supervisi sudah menjadi kewenangan legislasi. Makanya, koordinasi KPK dan Polri dalam penangangan kasus adalah sesuati yang wajar dan keharusan dalam penegakan hukum.

Kasus antara PT TPPI dengan SKK Migas ini sempat menyeret nama Hasyim Djojohadikusumo, sebagai salah satu pendiri TPPI sebelum diambil alih BPPN. "Saya tidak pernah menyebut nama itu," kata Indriyanto.

Pada tahun 2009 lalu, SKK Migas melakukan proses penunjukan langsung penjualan kondensat bagian negara kepada PT TPPI, tetapi tidak melalui ketentuan, yaitu keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-20/BP0000/2003-SO tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah atau Kondensat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-SO tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjual Minyak Mentah atau Konsensat Bagian Negara.

Tindakan tersebut melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×