Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menelusuri kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus penjualan kondensat yang melibatkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) periode tahun 2009-2011.
Setelah pada Jumat pekan lalu (8/4) menetapkan dua tersangka baru kasus TPPI berinisial HW dan RP, Senin ini (11/5) atau Selasa besok (12/5) polisi berencana memanggil 11 orang saksi kasus tersebut. "Saksi akan kita periksa hari Senin atau Selasa besok," kata Brigadir Jenderal (Pol) Victor Edison Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri kepada KONTAN, Sabtu pekan lalu (9/5).
Selain memanggil 11 saksi, polisi akan memeriksa ketiga tersangka kasus ini: RP, DH, dan HW. Inisial ketiga tersangka tersebut diduga Raden Priyono (RP), mantan Kepala BP Migas, Djoko Harsono (DH), mantan Deputi BP Migas, dan Honggo Wendratmo (HW), pendiri TPPI. "Tapi, saya hanya katakan tersangkanya RP, DH dan HW," ujar Victor.
Polisi juga akan mencari bukti baru dalam kasus yang merugikan negara sekitar
Rp 2 triliun ini. Sebab, kata Victor, ada kemungkinan oknum di PT PLN juga terlibat. "Kalau hasil dari kesaksian mengarah ke sana (PLN), kita akan melakukan penggeledahan," imbuh dia.
Polisi telah menggeledah kantor SKK Migas di Wisma Mulia dan TPPI di Mid Plaza II, Jakarta. "Bareskrim mengumpulkan dokumen pengadaan kondensat pada 2009 untuk TPPI," ujar Humas SKK Migas, Rudianto Rimbono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News