kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45897,60   5,02   0.56%
  • EMAS1.332.000 0,60%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kasus tanah Munjul, mantan Dirut Sarana Jaya didakwa rugikan negara Rp 152,5 miliar


Kamis, 14 Oktober 2021 / 16:32 WIB
Kasus tanah Munjul, mantan Dirut Sarana Jaya didakwa rugikan negara Rp 152,5 miliar
ILUSTRASI. Direktur Utama nonaktif Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles didakwa merugikan negara sebesar Rp 152,5 miliar dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul Pondok Ranggon Kecamatan Cipayung pada Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Tahun 2019.

Jaksa KPK mengatakan, Terdakwa Yoory Corneles, bersama-sama dengan Anja Runtuwene, Tommy Adrian, Rudy Hartono Iskandar, dan korporasi PT Adonara Propertindo telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Yaitu memperkaya Anja Runtuwene Dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik (beneficial owner) korporasi PT Adonara Propertindo sebesar Rp 152.565.440.000,00 (seratus lima puluh dua miliar lima ratus enam puluh lima juta empat ratus empat puluh ribu rupiah).

“Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 152.565.440.000,00 (Rp 152,56 miliar),” ujar Jaksa KPK, M Takdir Suhan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (14/10).

Baca Juga: Anies mengaku dicecar 8 pertanyaan oleh penyidik KPK

Dalam surat dakwaan disebutkan, bahwa Terdakwa pada tahun 2018 mengajukan usulan Penyertaan Modal kepada Gubernur DKI untuk ditampung (dianggarkan) pada APBD Pemprov DKI Jakarta TA 2019 sebesar Rp 1.803.750.000.000,00 (satu triliun delapan ratus tiga milar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dengan rencana penggunaannya antara lain untuk pembelian alat produksi baru, proyek “Hunian DP 0 Rupiah”, dan proyek Sentra Primer Tanah Abang.

Lalu, pada akhir bulan November 2018, Terdakwa menyampaikan kepada Tommy Adrian selaku Direktur PT Adonara Propertindo bahwa PPSJ akan memperoleh PMD yang digunakan dalam rangka pembelian tanah untuk melaksanakan program “Rumah DP 0 Rupiah”, yang rencana berlokasi di wilayah Jakarta Timur dengan syarat luas di atas 2 Ha, posisi di jalan besar, lebar muka bidang tanah 25 meter dan minimal row jalan sekitar 12 meter.

Seperti diketahui, PT Adonara Propertindo merupakan perusahaan property yang biasa membeli tanah dari masyarakat untuk dijual lagi kepada PPSJ, sehingga Tommy Adrian memerintahkan Anton Adisaputro (Manajer Operasional PT Adonara Propertindo) mencarikan tanah sesuai kriteria yang disampaikan Terdakwa tersebut.

Pada bulan Februari 2019, Anton Adisaputro menemukan tanah yang berlokasi di daerah Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur dengan luas 41.921m2 milik Kongregasi Suster-Suster Carolus Boromeus (Kongregasi Suster CB).

Tommy Adrian dan Anton Adisaputro lalu menghubungi pihak Kongregasi Suster CB berupaya membeli tanah tersebut namun ditolak karena dianggap sebagai makelar (broker).

Baca Juga: Penuhi panggilan penyidik KPK, ini komentar Anies Baswedan

Tommy Adrian melaporkan hal ini kepada Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik (beneficial owner) PT Adonara Propertindo, sehingga disepakati bahwa Anja Runtuwene yang akan melakukan pendekatan kepada pihak Kongregasi Suster CB.

Tommy Adrian kemudian memberitahukan kepada Terdakwa dan Yadi Robby (Senior Manager PPSJ) bahwa terdapat tanah di daerah Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur yang akan dibeli PT Adonara Propertindo untuk dijual lagi kepada PPSJ.

Atas penyampaian tersebut Terdakwa bersama staf PPSJ dan didampingi Tommy Adrian melakukan peninjauan ke lokasi. Selanjutnya Terdakwa meminta Tommy Adrian agar pihak PT Adonara Propertindo memasukkan penawaran ke PPSJ.

Tommy Adrian setelah mendapat arahan dari Rudy Hartono Iskandar dan Anja Runtuwene, selanjutnya memasukkan surat penawaran ke PPSJ tertanggal 4 Maret 2019 atas nama Andyas Geraldo (anak dari Rudy Hartono Iskandar dan Anja Runtuwene) atas tanah Munjul, Pondok Ranggon Jakarta Timur yang luasnya 42.000m2 dengan harga Rp.7,5 juta/m2 dan menyebutkan bahwa Andyas Geraldo adalah pemilik tanah.

Surat penawaran tidak dilengkapi dokumen pendukung bukti kepemilikan hak atas tanah, namun Terdakwa selaku Direktur Utama memerintahkan kepada para Senior Manager PPSJ agar ditindaklanjuti.

Anja Runtuwene lalu melakukan pertemuan dengan perwakilan pihak Kongregasi Suster CB di Yogyakarta mempergunakan faktor kedekatan agama sehingga pihak Kongregasi Suster CB bersedia menjual tanah yang terletak di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur dengan total luas 41.921m² dan ditindaklanjuti Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di hadapan Notaris/PPAT Mustofa, sebagaimana Akta Perikatan Jual Beli No. 34 tanggal 25 Maret 2019 atas tanah milik Kongregasi Suster-Suster CB yang dibeli PT Adonara Propertindo dengan harga Rp.2,5 juta/m2.

Selanjutnya pada tanggal 29 Maret 2019 dibayarkan uang muka pembelian tanah sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) melalui transfer dari rekening PT Adonara Propertindo ke rekening atas nama Kongregasi Suster-Suster CB;

Tommy Adrian menginformasikan kepada Terdakwa melalui Yadi Robby bahwa tanah yang ditawarkan sudah dibuat PPJB sehingga bisa dilakukan transaksi jual beli antara Anja Runtuwene dengan PPSJ.

Baca Juga: KPK resmi menahan satu tersangka kasus pengadaan tanah di Munjul

Terdakwa lalu menugaskan Yadi Robby mempersiapkan transaksi jual beli dengan pihak PT Adonara Propertindo atas tanah tersebut dan meminta Yurisca Lady Enggrany selaku Notaris/PPAT untuk menangani transaksi jual-belinya.

Pada tanggal 28 Maret 2019, Tommy Adrian sesuai arahan dari Rudy Hartono Iskandar dan Anja Runtuwene, kembali memasukkan surat penawaran ke PPSJ tertanggal 4 Maret 2019 (tanggal dibuat mundur atau backdate) atas nama atas nama Anja Runtuwene untuk menggantikan surat penawaran atas nama Andyas Geraldo yang telah diajukan sebelumnya.

Pada surat penawaran disebutkan Anja Runtuwene selaku pemilik tanah namun tanpa disertai lampiran bukti kepemilikan atas tanah dan disebutkan bahwa lahan tersebut dapat dibangun perumahan atau rumah susun (apartemen).

Terdakwa selaku Direktur Utama PPSJ menjawab surat penawaran tersebut dengan surat PPSJ tertanggal 11 Maret 2019 perihal Kepeminatan atas Penawaran Tanah. Terdakwa dan Tommy Adrian lalu melakukan pertemuan membicarakan harga jual beli atas tanah Munjul.

Awalnya Tommy Adrian meminta harga jual sebesar Rp.5,5 juta/m2, namun akhirnya disepakati harga jual beli adalah sebesar Rp.5,2 juta/m2, dengan janji adanya imbalan yang diberikan kepada Terdakwa.

Adapun, pada bulan Juni 2019, Tim Investasi PPSJ menyampaikan hasil kajian kepada Terdakwa bahwa 73% lahan tanah Munjul yang dibeli PPSJ dari PT Adonara Propertindo tersebut berada dalam zona hijau rekreasi, jalur hijau dan prasarana jalan sehingga tidak sesuai peruntukan.

Hal ini sebagaimana Pasal 632 s.d. Pasal 633 Perda No. 1 tahun 2014 tentang Tata Ruang DKI Jakarta, yang pada pokoknya menyebutkan bahwa lahan ber-zonasi hijau tidak dapat dilakukan pembangunan apalagi menjadi Rusunami (Hunian Vertikal).

Terdakwa mengetahui bahwa tanah Munjul tersebut tidak akan bisa dipergunakan untuk membangun proyek “hunian DP 0 rupiah”, namun tetap menyetujui pembayaran sisa pelunasan, sehingga PPSJ mentransfer pembayaran Tahap 2 Tanah Munjul ke rekening Anja Runtuwene.

Baca Juga: Korupsi pengadaan lahan di Munjul, KPK tahan Wakil Direktur Adonara Propertindo

Pembayaran dari PPSJ atas pembelian tanah di Munjul, Pondok Ranggon tersebut tidak mempunyai nilai manfaat karena tidak bisa dipergunakan sesuai tujuan yang telah ditetapkan dan kepemilikan atas tanah tidak pernah beralih kepada PPSJ, sehingga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara / daerah yang bersifat total lost sebesar Rp 152.565.440.000,00 (Rp 152,56 miliar).

Hal ini berdasarkan Laporan Hasil Audit oleh Tim Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Atas perbuatannya, Yoory Corneles didakwa melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×