kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.733.000   4.000   0,15%
  • USD/IDR 17.767   33,00   0,19%
  • IDX 6.262   6,69   0,11%
  • KOMPAS100 833   2,03   0,24%
  • LQ45 630   5,79   0,93%
  • ISSI 214   0,96   0,45%
  • IDX30 358   3,34   0,94%
  • IDXHIDIV20 439   3,74   0,86%
  • IDX80 95   0,68   0,72%
  • IDXV30 115   -0,38   -0,33%
  • IDXQ30 115   1,57   1,38%

Korupsi pengadaan lahan di Munjul, KPK tahan Wakil Direktur Adonara Propertindo


Rabu, 02 Juni 2021 / 22:14 WIB
ILUSTRASI. Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene pada Rabu (6/2/2021).

Anja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019.

“Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AR (Anja Runtuwene) selama 20 hari terhitung sejak tanggal 2 Juni 2021 sampai dengan 21 Juni 2021 di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar di Gedung Merah Putih KPK, Rabu.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka lain yakni mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya DKI, Yoory Corneles Pinontoan dan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian serta Korporasi PT Adonara Propertindo.

Baca Juga: KPK: Kerugian negara korupsi pengadaan lahan Munjul Rp 152 miliar

Selain itu, KPK juga telah menahan Yoory pada Kamis (27/5/2021). Dalam kasus ini, KPK telah melakukan pemeriksaan kepada 46 orang sebagai saksi.

Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (Irfan Kamil)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tahan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan di Munjul"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×