kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,95   3,62   0.40%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK resmi menahan satu tersangka kasus pengadaan tanah di Munjul


Senin, 02 Agustus 2021 / 19:55 WIB
KPK resmi menahan satu tersangka kasus pengadaan tanah di Munjul
Tersangka Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudi Hartono Iskandar ditahan usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (2/8/2021).


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan satu lagi tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta.

"Hari ini kami akan menyampaikan informasi terkait penahanan tersangka RHI, Direktur PT ABAM dalam dugaan TPK pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019," jelas Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers virtual, Senin (2/8).

Firli menyebut, RHI telah ditetapkan sebagai Tersangka sejak 28 Mei 2021. Selain RHI, sebelumnya KPK juga telah menetapkan empat tersangka diantaranya berinisial YRC Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, AR sebagai Wakil direktur PT AP, TA sebagai Direktur PT AP dan satu Korporasi PT AP.

Guna kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka RHI selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 2 Agustus 2021 sampai dengan 21 Agustus 2021 di Rutan KPK Kavling C1.

Baca Juga: Aset Hasil Rampasan Kasus Korupsi Terus Merosot

Namun, RHI akan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari lebih dahulu sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19 di dalam lingkungan Rutan KPK.

Firli memaparkan perkara dimulai pada Februari 2019, dimana tersangka RHI meminta tersangka AR dan TA melakukan pendekatan pada Yayasan Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dengan kesepakatan penawaran tanah Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya.

"Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp152,5 miliar," ungkap Firli.

Maka, atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Selanjutnya: KPK terus optimalkan asset recovery tindak pidana korupsi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×