kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45892,58   -2,96   -0.33%
  • EMAS1.324.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kasus tanah Munjul, mantan Dirut Sarana Jaya didakwa rugikan negara Rp 152,5 miliar


Kamis, 14 Oktober 2021 / 16:32 WIB
Kasus tanah Munjul, mantan Dirut Sarana Jaya didakwa rugikan negara Rp 152,5 miliar
ILUSTRASI. Direktur Utama nonaktif Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

Tommy Adrian dan Anton Adisaputro lalu menghubungi pihak Kongregasi Suster CB berupaya membeli tanah tersebut namun ditolak karena dianggap sebagai makelar (broker).

Baca Juga: Penuhi panggilan penyidik KPK, ini komentar Anies Baswedan

Tommy Adrian melaporkan hal ini kepada Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik (beneficial owner) PT Adonara Propertindo, sehingga disepakati bahwa Anja Runtuwene yang akan melakukan pendekatan kepada pihak Kongregasi Suster CB.

Tommy Adrian kemudian memberitahukan kepada Terdakwa dan Yadi Robby (Senior Manager PPSJ) bahwa terdapat tanah di daerah Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur yang akan dibeli PT Adonara Propertindo untuk dijual lagi kepada PPSJ.

Atas penyampaian tersebut Terdakwa bersama staf PPSJ dan didampingi Tommy Adrian melakukan peninjauan ke lokasi. Selanjutnya Terdakwa meminta Tommy Adrian agar pihak PT Adonara Propertindo memasukkan penawaran ke PPSJ.

Tommy Adrian setelah mendapat arahan dari Rudy Hartono Iskandar dan Anja Runtuwene, selanjutnya memasukkan surat penawaran ke PPSJ tertanggal 4 Maret 2019 atas nama Andyas Geraldo (anak dari Rudy Hartono Iskandar dan Anja Runtuwene) atas tanah Munjul, Pondok Ranggon Jakarta Timur yang luasnya 42.000m2 dengan harga Rp.7,5 juta/m2 dan menyebutkan bahwa Andyas Geraldo adalah pemilik tanah.

Surat penawaran tidak dilengkapi dokumen pendukung bukti kepemilikan hak atas tanah, namun Terdakwa selaku Direktur Utama memerintahkan kepada para Senior Manager PPSJ agar ditindaklanjuti.

Anja Runtuwene lalu melakukan pertemuan dengan perwakilan pihak Kongregasi Suster CB di Yogyakarta mempergunakan faktor kedekatan agama sehingga pihak Kongregasi Suster CB bersedia menjual tanah yang terletak di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur dengan total luas 41.921m² dan ditindaklanjuti Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di hadapan Notaris/PPAT Mustofa, sebagaimana Akta Perikatan Jual Beli No. 34 tanggal 25 Maret 2019 atas tanah milik Kongregasi Suster-Suster CB yang dibeli PT Adonara Propertindo dengan harga Rp.2,5 juta/m2.

Selanjutnya pada tanggal 29 Maret 2019 dibayarkan uang muka pembelian tanah sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) melalui transfer dari rekening PT Adonara Propertindo ke rekening atas nama Kongregasi Suster-Suster CB;

Tommy Adrian menginformasikan kepada Terdakwa melalui Yadi Robby bahwa tanah yang ditawarkan sudah dibuat PPJB sehingga bisa dilakukan transaksi jual beli antara Anja Runtuwene dengan PPSJ.

Baca Juga: KPK resmi menahan satu tersangka kasus pengadaan tanah di Munjul

Terdakwa lalu menugaskan Yadi Robby mempersiapkan transaksi jual beli dengan pihak PT Adonara Propertindo atas tanah tersebut dan meminta Yurisca Lady Enggrany selaku Notaris/PPAT untuk menangani transaksi jual-belinya.

Pada tanggal 28 Maret 2019, Tommy Adrian sesuai arahan dari Rudy Hartono Iskandar dan Anja Runtuwene, kembali memasukkan surat penawaran ke PPSJ tertanggal 4 Maret 2019 (tanggal dibuat mundur atau backdate) atas nama atas nama Anja Runtuwene untuk menggantikan surat penawaran atas nama Andyas Geraldo yang telah diajukan sebelumnya.




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×