Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto
Pada surat penawaran disebutkan Anja Runtuwene selaku pemilik tanah namun tanpa disertai lampiran bukti kepemilikan atas tanah dan disebutkan bahwa lahan tersebut dapat dibangun perumahan atau rumah susun (apartemen).
Terdakwa selaku Direktur Utama PPSJ menjawab surat penawaran tersebut dengan surat PPSJ tertanggal 11 Maret 2019 perihal Kepeminatan atas Penawaran Tanah. Terdakwa dan Tommy Adrian lalu melakukan pertemuan membicarakan harga jual beli atas tanah Munjul.
Awalnya Tommy Adrian meminta harga jual sebesar Rp.5,5 juta/m2, namun akhirnya disepakati harga jual beli adalah sebesar Rp.5,2 juta/m2, dengan janji adanya imbalan yang diberikan kepada Terdakwa.
Adapun, pada bulan Juni 2019, Tim Investasi PPSJ menyampaikan hasil kajian kepada Terdakwa bahwa 73% lahan tanah Munjul yang dibeli PPSJ dari PT Adonara Propertindo tersebut berada dalam zona hijau rekreasi, jalur hijau dan prasarana jalan sehingga tidak sesuai peruntukan.
Hal ini sebagaimana Pasal 632 s.d. Pasal 633 Perda No. 1 tahun 2014 tentang Tata Ruang DKI Jakarta, yang pada pokoknya menyebutkan bahwa lahan ber-zonasi hijau tidak dapat dilakukan pembangunan apalagi menjadi Rusunami (Hunian Vertikal).
Terdakwa mengetahui bahwa tanah Munjul tersebut tidak akan bisa dipergunakan untuk membangun proyek “hunian DP 0 rupiah”, namun tetap menyetujui pembayaran sisa pelunasan, sehingga PPSJ mentransfer pembayaran Tahap 2 Tanah Munjul ke rekening Anja Runtuwene.
Baca Juga: Korupsi pengadaan lahan di Munjul, KPK tahan Wakil Direktur Adonara Propertindo
Pembayaran dari PPSJ atas pembelian tanah di Munjul, Pondok Ranggon tersebut tidak mempunyai nilai manfaat karena tidak bisa dipergunakan sesuai tujuan yang telah ditetapkan dan kepemilikan atas tanah tidak pernah beralih kepada PPSJ, sehingga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara / daerah yang bersifat total lost sebesar Rp 152.565.440.000,00 (Rp 152,56 miliar).
Hal ini berdasarkan Laporan Hasil Audit oleh Tim Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Atas perbuatannya, Yoory Corneles didakwa melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News