Reporter: Agus Triyono | Editor: Dupla Kartini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan FA, anggota DPR, menjadi tersangka korupsi pengadaan satelit di Bakamla pada tahun anggaran 2016.
KPK menduga, FA telah menerima suap sebesar Rp 12 miliar dan US$ 300.000 agar pembahasan anggaran pengadaan satelit pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016 (APBN-P) berjalan mulus.
Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK mengatakan, suap diterima FA dalam empat tahap. "Suap diterima melalui anak buah tersangka FD (Fahmi Darmawansyah)," katanya di Gedung KPK, Rabu (14/2).
Alex mengatakan, pemberian status tersangka yang dilakukan KPK terhadap FA dilakukan setelah pihaknya menemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan perkara FA ke tingkat penyidikan. "Penyidik dapat fakta, yang didukung keterangan saksi dan bukti bahwa FA menerima imbalan itu," katanya.
Berdasarkan penelusuran Kontan, inisial FA kemungkinan besar merupakan Fayakhun Andriadi, anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar. Dalam dakwaan Nofel Hasan, salah satu terdakwa kasus suap Bakamla, nama Fayakhun disebut menerima uang US$ 927.756 atau Rp 12,8 miliar dari Direktur PT Merial Esa,Fahmi Darmawansyah untuk membuka blokir penganggaran drone dalam proyek pengadaan satelit monitoring Bakamla.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News