kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pejabat Bakamla divonis penjara 4 tahun tiga bulan


Senin, 17 Juli 2017 / 12:13 WIB
Pejabat Bakamla divonis penjara 4 tahun tiga bulan


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Terdakwa kasus korupsi di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi divonis penjara selama 4 tahun 3 bulan dan didenda Rp 200 juta subsider 2 bulan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama atau secara pribadi," ungkap ketua majelis hakim Yohannes Priana saat membacakan putusan, Senin (17/7).

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang selama 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan. Jaksa memberatkan tuntutan lantaran perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun, karena terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya, serta bersikap kooperatif selama persidangan, jaksa mempertimbangkan hal tersebut sebagai alasan yang meringankan.

Terdakwa juga telah mengembalikan uang suap yang diterimanya sejumlah Rp 2 miliar kepada negara melalui rekening KPK.

Jaksa menjelaskan, berdasarkan fakta-fakta persidangan, uang suap yang diterima Eko Susilo Hadi berawal dari adanya arahan dari Kepala Bakamla Ari Soedewo. Ari menyampaikan soal jatah 15% dari nilai kontrak pengadaan satelit monitoring yang dimenangkan PT Melati Technofo Indonesia.

Ari juga menginstruksikan agar Eko membagikan uang tersebut kepada Karo Perencanaan Organisasi Bakamla Nofel Hasan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bambang Udoyo sebesar Rp 1 miliar. Sementara, duit untuk Eko, berdasar arahan Arie ialah sebesar Rp 2 miliar.

"Sedangkan Rp 2 miliar untuk bagian terdakwa," papar jaksa Kresno.

Rinciannya, uang disampaikan dalam beberapa tahapan yaitu senilai US$ 10.000, €10.000, Sin.$ 100.000 dan US$ 78.500 untuk memenangkan PT Melati Technofo Indonesia milik Fahmi Darmawansyah dalam pengadaan monitoring satelit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×