Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menggelar sidang lanjutan dugaan pelanggaran persaingan usaha yang dilakukan oleh PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) sebagai terlapor I dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) sebagai terlapor II pada Selasa (26/11).
Sidang lanjutan ini mengagendakan pemeriksaan saksi ahli yang menghadirkan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono.
Baca Juga: Skuter listrik dilarang berkeliaran di jalan raya mulai hari ini, catat aturannya
Dalam persidangan, Bambang menyebutkan terdapat keluhan masyarakat atau mitra pengemudi terkait operasional angkutan berbasis online. Keluhan itu di antaranya soal adanya suspend kepada sejumlah mitra pengemudi.
Ia menyebutkan, keluhan suspend terjadi pada dua aplikator besar yakni Gojek dan Grab Indonesia. "Kami komunikasikan secara rutin (terkait suspen). Terakhir pada Agustus 2019 lalu kami komunikasikan dengan Grab," ucap Bambang, Selasa (26/11).
Namun Bambang mengaku tidak tahu persis berapa mitra pengemudi yang terkena suspend tersebut. Sebab, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mendalami hal itu lebih lanjut.
Baca Juga: Pengguna skuter listrik harus berusia 17 tahun dan pakai alat pengaman
Ia mengatakan, tindak lanjut terkait suspend berada di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Yang terang, pihaknya akan selalu menjalin komunikasi dengan aplikator untuk mensinergikan aplikator dan transportasi di Jabodetabek. "Kewenangan terkait aplikator berada di Kementerian Komunikasi dan Infornatika," ujar dia.
Kuasa Kuasa hukum terlapor I dan terlapor II Hotman Paris Hutapea mengatakan, saksi ahli yang dipanggil dalam persidangan kali ini tidak sesuai dengan pokok permasalahan. Sebab, investigator menanyakan terkait suspend atau penangguhan yang dinilai tidak terkait dengan persaingan usaha.
"Investigator tidak menanyakan soal persaingan usaha, yang ditanyakan soal suspend yang jelas-jelas bukan kewenangan BPTJ," ujar Hotman.
Baca Juga: Mulai minggu depan, skuter listrik dilarang berkeliaran di jalan raya
Sebagai informasi, Grab dan PT TPI diduga melakukan pelanggaran Pasal 14 terkait integrasi vertikal, Pasal 15 Ayat 2 terkait perjanjian eksklusif dan Pasal 19 huruf D terkait dengan perlakuan diskriminatif UU Nomor 5 Tahun 1999.
Dugaan pelanggaran di antaranya terdapat diskriminasi antara mitra pengemudi Grab yang menggunakan kendaraan milik PT TPI dan non PT TPI.
Diskriminasi itu berupa adanya prioritas bagi mitra pengemudi Grab yang mengoperasikan kendaraan milik PT TPI. Dalam proses telaah pasar, investigator menemukan keterkaitan pasar antara Grab dan PT TPI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News