Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pengendara yang hendak menggunakan skuter listrik atau otoped harus berusia minimal 17 tahun.
"Standar keamanan pengendara yaitu pengendara harus berusia minimal 17 tahun," kata Yusri kepada wartawan, Minggu (24/11/2019).
Baca Juga: YLKI desak Grab hentikan penyewaan skuter listrik, ini penyebabnya
Selain itu, para pengguna skuter listrik juga diwajibkan menggunakan alat-alat keamanan salah satunya helm. Hal ini guna melindungi masyarakat saat menggunakan skuter listrik.
"Pada saat berkendara harus menggunakan helm, alat pelindung kaki dan siku serta saat malam hari harus menggunakan rompi yang menggunakan reflektor," ungkap Yusri.
Sebelumnya diketahui, penggunaan skuter listrik dari operator GrabWheels baru-baru ini sempat memakan korban.
Baca Juga: Skuter listrik bakal diatur Pemprov DKI, Grab siap turuti