CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.632.000   22.000   0,84%
  • USD/IDR 17.880   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.340   108,24   1,74%
  • KOMPAS100 839   16,49   2,00%
  • LQ45 637   8,89   1,42%
  • ISSI 218   3,63   1,69%
  • IDX30 358   3,90   1,10%
  • IDXHIDIV20 444   3,51   0,80%
  • IDX80 96   1,59   1,69%
  • IDXV30 119   0,82   0,69%
  • IDXQ30 115   1,03   0,91%

Pengguna skuter listrik harus berusia 17 tahun dan pakai alat pengaman


Minggu, 24 November 2019 / 13:43 WIB
ILUSTRASI. PENGUNA GRABWHEELS - Marak para muda-mudi bermain Scoter Grabwheels, seperti terlihat saat melintas di Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat(15/11/2019).


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pengendara yang hendak menggunakan skuter listrik atau otoped harus berusia minimal 17 tahun.

"Standar keamanan pengendara yaitu pengendara harus berusia minimal 17 tahun," kata Yusri kepada wartawan, Minggu (24/11/2019).

Baca Juga: YLKI desak Grab hentikan penyewaan skuter listrik, ini penyebabnya

Selain itu, para pengguna skuter listrik juga diwajibkan menggunakan alat-alat keamanan salah satunya helm. Hal ini guna melindungi masyarakat saat menggunakan skuter listrik.

"Pada saat berkendara harus menggunakan helm, alat pelindung kaki dan siku serta saat malam hari harus menggunakan rompi yang menggunakan reflektor," ungkap Yusri.

Sebelumnya diketahui, penggunaan skuter listrik dari operator GrabWheels baru-baru ini sempat memakan korban.

Baca Juga: Skuter listrik bakal diatur Pemprov DKI, Grab siap turuti




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×