Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto
Kuasa Kuasa hukum terlapor I dan terlapor II Hotman Paris Hutapea mengatakan, saksi ahli yang dipanggil dalam persidangan kali ini tidak sesuai dengan pokok permasalahan. Sebab, investigator menanyakan terkait suspend atau penangguhan yang dinilai tidak terkait dengan persaingan usaha.
"Investigator tidak menanyakan soal persaingan usaha, yang ditanyakan soal suspend yang jelas-jelas bukan kewenangan BPTJ," ujar Hotman.
Baca Juga: Mulai minggu depan, skuter listrik dilarang berkeliaran di jalan raya
Sebagai informasi, Grab dan PT TPI diduga melakukan pelanggaran Pasal 14 terkait integrasi vertikal, Pasal 15 Ayat 2 terkait perjanjian eksklusif dan Pasal 19 huruf D terkait dengan perlakuan diskriminatif UU Nomor 5 Tahun 1999.
Dugaan pelanggaran di antaranya terdapat diskriminasi antara mitra pengemudi Grab yang menggunakan kendaraan milik PT TPI dan non PT TPI.
Diskriminasi itu berupa adanya prioritas bagi mitra pengemudi Grab yang mengoperasikan kendaraan milik PT TPI. Dalam proses telaah pasar, investigator menemukan keterkaitan pasar antara Grab dan PT TPI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News