kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Kasus Montara, Pemerintah cabut gugatan ke PTTEP


Rabu, 07 Februari 2018 / 06:10 WIB
Kasus Montara, Pemerintah cabut gugatan ke PTTEP


Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup urung menggugat The Petrolium Authority of Thailand Exploration and Production Public Company Limited (PTTEP) dan The Petrolium Authority of Thailand Exploration and Production Australasia (PTTEP AA) dan The Petrolium of Thailand Public Company Limited (PTT PCL). Pemerintah memilih mencabut gugatannya dari pengadilan.

Andi Simangunsong, kuasa hukum PTT Public Company Limited yang menjadi tergugat III mengatakan, pencabutan gugatan dilakukan Selasa (6/2). "Langsung majelis hakim membacakan penetapan pencabutannya," katanya dalam pesan singkat ke Kontan, Selasa (6/2).

Andi mengatakan, menyambut baik pencabutan gugatan tersebut. Gugatan tersebut dari awal memang sudah salah alamat.

Pasalnya, PTT, kliennya, yang menjadi tergugat, tidak pernah terlibat dalam operasional pengeboran Ladang Minyak Montara. "Dari awal kami sebenarnya sudah ingatkan pemerintah untuk mencabut gugatan karena kesalahan itu," katanya.

Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan beberapa waktu lalu menggugat PTTEP AA, PTTEP, dan PTT PCL ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan dilayangkan terkait kasus tumpahan minyak di Ladang Montara.

Mereka dalam tuntutan tersebut mengajukan tuntutan ganti rugi materiil tunai sebesar Rp 23,01 triliun. Tuntutan ganti rugi tersebut diajukan atas kerusakan hutan mangrove, padang lamun, dan terumbu karang.

Nilai kerugian atas kerusakan tersebut masing-masingnya mencapai; Rp 4,55 triliun, Rp 1,15 triliun dan Rp 17,3 triliun. Selain tuntutan kerugian tersebut, pemerintah juga minta ganti biaya pemulihan sebesar Rp 4,46 triliun.

Kuasa Hukum KLHK, Firyamanzuri beberapa waktu lalu menyatakan, gugatan, termasuk para pihak yang digugat sudah disusun dengan cermat. Sebelum melayangkan gugatan, tim riset dan tim ahli Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah meneliti secara saksama nama perusahaan yang digugat. Atas dasar itulah, Kementerian Lingkungan Hidup bersikukuh dengan gugatan.

Terkait pencabutan, Kontan sudah mencoba untuk mengonfirmasi Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menanyakan alasan mereka. Tapi hingga saat ini, belum ada yang merespon panggilan dan pesan singkat yang dikirimkan Kontan ke mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×