kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mediasi pemerintah kasus polusi minyak Montara gagal


Selasa, 16 Januari 2018 / 16:51 WIB
Mediasi pemerintah kasus polusi minyak Montara gagal
ILUSTRASI. PTTEP RIG COLLAPSE


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses mediasi antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan perusahaan migas asal Australia terkait pencemaran lingkungan di Montara, Nusa Tenggara Timur (NTT) dinyatakan gagal.

Hakim mediator Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara ini Wiwiek Suhartono menyatakan, mediasi tidak dapat dilanjutkan. Sebab, dalil-dalil para pihak yang diutarakan dalam mediasi sudah memasuki pokok perkara.

Sehingga perlu adanya pembuktian di depan majelis hakim. Pembuktian tersebut meliputi, dalil gugatan KLHK terkait penyebutan nama perusahaan tergugat yakni, The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Australasia (T1), The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Public Company Limited (T2) dan The Petroleum Authority of Thailand Public Company Limited (T3) berkedudukan di Thailand adalah benar.

Padahal, para tergugat menegaskan KLHK telah salah mencantumkan nama perusahaan. Nama yang tercantum di gugatan tidak ditemukan dalam daftar perusahaan baik di Australia dan Thailand.

Adapun nama perushaan yang benar menurut tergugat adalah PTTEP Australasia (Ashmore Cartier) Pty Ltd (T1), PTT Exploration and Production Public Company Limited (T2), dan PTT Public Company Limited (T3).

Bahkan atas kesalahan nama tersebut, pihak PTTEP Australasia dan PTT Exploration and Production Public Company Limited memilih untuk tidak mengikuti mediasi. Sementara itu, kuasa hukum PTT Public Company Limited Andi Simangunsong meminta untuk dikeluarkan dari gugatan.

Alasannya, selain terdapat kesalahan nama dalam gugatan, pihaknya mengklaim tidak ikut terlibat dalam operasional yang dilakukan oleh dua tergugat lainnya. Sebelumnya Andi pernah menjelaskan pihaknya hanya  memiliki saham di PTT Exploration and Production Public Company Limited.

Menurutnya pemegang saham tidak bisa dilibatkan atau bertanggungjawab atas yang terjadi kepada perusahaan. "Itu jelas terdapat dalam Pasal 3 ayat 1 UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas," tambahnya.

Atas dilanjutkan perkara ini pun, pihaknya telah bersiap dengan saksi dan bukti-bukti untuk memperkuat dalilnya. Sementara itu, kuasa hukum KLHK Umar Suyudi bilang, masih bersikukuh dengan gugatannya.

"Kami tetap akan gugat mereka, kami sudah mulai berkoooridinasi dengan lintas lembaga kementerian baik dari departemen luar negeri maupun kedutaan besar Thailand dan Australia,"  jelasnya.

Bahkan pekan lalu, tim peneliti KLHK kembali berkunjung ke Montara. Umar bilang, minyak tumpahan dari para tergugat hingga saat ini masih ada dan merusak ekosistem bawah laut.

"Nilai gugatan yang diajukan Rp 27 triliun itu terbilang sangat kecil buat perusahaan sekelas para tergugat dibandingankan dengan kerusakan yang dialami perairan Indonesia" tutup Umar.

Sekadar tahu saja, dengan gagalnya mediasi ini maka, persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara oleh majelis hakim. Namun sayangnya, belum diketahui pasti kapan sidang awal setelah mediasi akan dilanjutkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×