kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kasus Kilang Montara, pemerintah mau mediasi


Kamis, 23 November 2017 / 15:13 WIB
Kasus Kilang Montara, pemerintah mau mediasi


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengharapkan adanya titik temu dalam mediasi dengan para tergugat dalam perkara polusi minyak Montara di kawasan Nusa Tenggara Timur.

Direktur Penyelesaian Sengketa KLHK Jasmin Ragil Utomo berharap, dalam mediasi nanti pihak tergugat bersedia mengikuti isi gugatan.

"Pada intinya, apa yang kami minta sesuai dalam isi gugatan. Jika mau dipenuhi, kita damai. Kalau tidak, persidangan akan berlanjut," ungkap Jasmin, Kamis (23/11).

Pemerintah, dia bilang, tidak ingin menoleransi para tergugat. Pasalnya, akibat meledaknya Kilang Minyak Montara milik para tergugat Agustus 2009 silam itu, dampaknya masih dirasakan sampai sekarang dan telah menyebar ke 13 kabupaten di NTT. 

"Polusi tersebut menggumpal dan mengendap di permukaan laut," tambah Jasmin. 

Adapun dalam gugatan KLHK mencantumkan The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Australasia (Tergugat 1), The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Public Company Limited (T2) dan The Petroleum Authority of Thailand Public Company Limited (T3) berkedudukan di Thailand.

Salah nama?

Adapun dalam gugatan, pemerintah menuntut ganti materil secara tunai sebesar Rp 23,01 triliun. Rinciannya, kerugian pada kerusakan hutan mangrove Rp 4,55 triliun, kerusakan padang lamun Rp 1,15 triliun, dan kerusakan terumbu karang Rp 17,3 triliun. Tak hanya itu, pemerintah juga menyertakan biaya pemulihan sebesar Rp 4,46 triliun.

Dalam proses ini, pihak Tergugat 1 enggan dipersalahkan lantaran disebut ada kesalahan dalam pencantuman perusahaan.

Jasmin menyangkalnya. Sebab, dalam gugatan alamat yang dituju telah sesuai. Lagipula, menurut Jasmin The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Australasia telah terdaftar berdasarkan nomor ACN dan ABN di Australia.

Menurut tergugat, nama perusahaan tergugat itu seharusnya PTTEP Australasia (Ashmore Cartier) Pty Ltd. Lantaran alasan salah alamat ini, PTTEP Australasia enggan bermediasi dengan pemerintah.

Perusahaan yang berkedudukan di Australia itu bersikukuh nama perusahaan yang dicantumkan KLHK sebagai tergugat tidak terdaftar.

Menurut PTTEP Australasia, nama para tergugat tersebut seharusnya PTTEP Australasia (Ashmore Cartier) Pty Ltd (T1), PTT Exploration and Production Public Company Limited (T2), dan PTT Public Company Limited (T3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×