kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gugatan tumpahan minyak Montara diproses


Jumat, 24 November 2017 / 11:00 WIB
Gugatan tumpahan minyak Montara diproses


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkara gugatan pencemaran lingkungan hidup yang akibat tumpahan minyak Montara ke perairan di kawasan Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dilayangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam sidang tersebut Ketua majelis hakim Budi Hertantyo mengatakan, sebelum majelis memeriksa pokok perkara, para pihak telah melakukan mediasi. Mediasi sedianya dihadiri para prinsipal sebagai bentuk itikad baik. Hal itu berdasarkan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung No. 1/2016. Sidang mediasi ini berlangsung Rabu (22/11) lalu dan dipimpin Wiwik Suhartono sebagai hakim mediator. 

Namun, kubu PTTEP Australasia enggan melakukan mediasi terkait perkara ini. Pasalnya, mereka menilai gugatan yang diajukan KLHK adalah salah alamat.

Apalagi, KLHK salah menuliskan nama perusahaan yang akan digugat. Seharusnya, Tergugat 1 bernama PTTEP Australasia (Ashmore Cartier) Pty Ltd, Tergugat 2 bernama PTT Exploration and Production Public Company Limited, dan Tergugat  PTT Public Company Limited.

"Kami masih menilai, gugatan yang diajukan penggugat itu salah nama, meski alamatnya benar, tapi tidak bisa begitu. Makanya di awal kami meminta gugatan dicabut saja atau diganti," ungkap kuasa hukum Tergugat 1 dan 2 Fredrik J. Pinakunary kepada KONTAN, Kamis (23/11).

Hal yang sama pun juga diungkapkan Andi Simangunsong, kuasa hukum PTT Public Company Limited. Menurutnya, "Tidak ada nama perusahaan yang dimaksud KLHK" ungkapnya.

Ganti rugi Rp 23 T

Sekedar informasi, perkara ini diajukan KLHK terhadap The PetroleumAuthority of Thailand Exploration and Production Australasia (PTTEP AA) (Tergugat 1) berkedudukan di Australia. Juga  The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Public Company Limited (PTTEP) (Tergugat 2) berkedudukan di Thailand, dan The Petroleum Authority of Thailand Public Company Limited (PTT PCL) (Tergugat 3) berkedudukan di Thailand.

Dalam gugatan pelanggaran hukum yang terjadi tahun 2009 itu, pemerintah menuntut ganti materil tunai sebesar Rp 23,01 triliun. Rinciannya kerugian pada kerusakan hutan mangrove Rp 4,55 triliun, kerusakan padang lamun Rp 1,15 triliun, dan kerusakan terumbu karang Rp 17,3 triliun. Tak hanya itu, pemerintah juga menyertakan biaya pemulihan Rp 4,46 triliun. 

Direktur Penyelesaian Sengketa KLHK Jasmin Ragil Utomo bilang, pihaknya tetap dalam gugatan dan mengklaim telah melakukan riset sebelum ajukan gugatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×