kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   2.000   0,10%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Proses mediasi kasus Montara telah bergulir


Kamis, 21 Desember 2017 / 16:15 WIB
Proses mediasi kasus Montara telah bergulir


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses mediasi antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan PTTEP Australia sudah memasuki agenda mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mediasi pertama dilakukan, Rabu (20/12) Kemarin. Berdasarkan pengakuan para pihak, kubu KLHK masih tetap dan bersikukuh dalam gugatannya.

Termasuk terkait nama-nama perusahaan tergugat yang dinilai terdapat keselahan penyebutan. "Nama perusahaan para tergugat itu sudah benar karena terdaftar di business number Australia," ungkap Direktur Penyelesaian Sengketa KLHK Jasmin Ragil Utomo, Kamis (21/12).

Sekadar tahu saja, pihak tergugat yang tercantum dalam gugatan KLHK adalah, The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Australasia (T1), The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Public Company Limited (T2) dan The Petroleum Authority of Thailand Public Company Limited (T3) berkedudukan di Thailand.

Tapi menurut PTTEP Australasia, nama-nama para tergugat seharusnya adalah PTTEP Australasia (Ashmore Cartier) Pty Ltd (T1), PTT Exploration and Production Public Company Limited (T2), dan PTT Public Company Limited (T3).

"Hingga saat ini kami tidak ada rencana mundur atau mengubah gugatan," sambung Jasmin. Bahkan pihaknya meminta, adanya itikad baik dari para pihak untuk menyelesaikan masalah minyak Montara, NTT ini.

Adapun saat ini, pihaknya masih akan berdamai jika para pihak menyanggupi permintaan yang ada di dalam gugatan. Adapun dalam gugatan pemerintah menuntut ganti material secara tunai sebesar Rp 23,01 triliun.

Rinciannya kerugian pada kerusakan hutan mangrove Rp 4,55 triliun, kerusakan padang lamun Rp 1,15 triliun, dan kerusakan terumbu karang Rp 17,3 triliun. Tak hanya itu, pemerintah juga menyertakan biaya pemulihan sebesar Rp 4,46 triliun.

Sekadar tahu saja, dalam mediasi tersebut, hanya dihadiri dari pihak KLHK dan PTT Public Company Limited (T3). Sementara, PTTEP Australasia (Ashmore Cartier) Pty Ltd (T1) dan PTT Exploration and Production Public Company Limited (T2) memilih untuk tidak hadir.

Dengan demikian, hakim mediator Wiwiek Suharton menunda mediasi hingga 16 Januari 2018. Dalam tenggat waktu itu, Jasmin pun meminta untuk T1 dan T2 untuk hadir. "Dari kehadiran itu kami harapkan adanya tindak lanjut konkret," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×