kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   0,00   0,00%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Kasus Korupsi Proyek BTS Kominfo, Kejagung Telah Menetapkan 14 Tersangka


Selasa, 17 Oktober 2023 / 06:00 WIB
Kasus Korupsi Proyek BTS Kominfo, Kejagung Telah Menetapkan 14 Tersangka
ILUSTRASI. Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana (kiri) bersama Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (15/6/2023).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 14 tersangka. "Saat ini tim penyidik pada Jampidsus telah menetapkan sebanyak 14 orang tersangka/terdakwa dalam perkara dimaksud," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam konferensi pers, Senin (16/10).

Dari jumlah tersebut, 6 tersangka telah menjadi terdakwa dan sedang menjalani persidangan. Yakni terdakwa Anang Achmad Latif, terdakwa Yohan Suryanto, terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak.

Kemudian, terdakwa Mukti Ali, terdakwa Irwan Hermawan dan terdakwa Johnny G Plate.

Lalu, ada dua tersangka sedang dalam tahap II (belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri). Yakni tersangka WP dan tersangka YUS.

Baca Juga: Kejagung: Edward Hutahaean Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

Selanjutnya, terdapat 6 tersangka masih dalam tahap penyelidikan khusus. Antara lain, JS, EH, MFM, WNW, NPWH alias EH. Serta SR.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kuntadi menyampaikan, perkara atas nama tersangka NPWH alias EH dan Tersangka SR adalah perkara yang berbeda dengan perkara induk/pokok. 

Adapun perkara induk tersebut ialah perkara tentang proyek tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS. Sedangkan perkara atas nama tersangka NPWH alias EH dan tersangka SR merupakan perkara tentang upaya-upaya lain di luar perbuatan tersebut.

Kuntadi mengatakan, setelah mencermati perkembangan hasil penyidikan di persidangan dan pencarian alat bukti lain sudah ditemukan, tim penyidik melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka SR dan penggeledahan di kediaman yang bersangkutan.

Terkait status tersangka SR, Ketut menyampaikan bahwa sampai saat ini status yang bersangkutan ialah pihak swasta murni. Terkait status lain yang masih dipertanyakan, Tim Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap hal tersebut.

Selanjutnya, mengenai pasal-pasal yang disangkakan terhadap Tersangka NPWH alias EH, Ketut mengatakan bahwa pasal gratifikasi dan pasal penyuapan digunakan karena status yang bersangkutan merupakan seorang penyelenggara negara yang menjabat sebagai komisaris di salah satu perusahaan BUMN.

Tim penyidik akan terus mendalami terkait aliran dana sebesar Rp 15 miliar yang terlibat dengan Tersangka NPWH alias EH. 

Baca Juga: Menpora Dito Ariotedjo Akan Dihadirkan pada Persidangan Kasus BTS 4G Kominfo

Kuntadi menambahkan, perkara korupsi ini berbeda dengan perkara yang lain karena terkait dengan penyerahan sejumlah uang, sehingga alat bukti yang diperlukan harus tepat dan lengkap.

“Karena peristiwa penyerahannya sudah lewat, merupakan sebuah tantangan bagi tim penyidik untuk merekonstruksi ulang proses-proses yang terpisah. Alat bukti saksi saja tidak cukup, kami masih memerlukan bukti lain untuk dilakukan pendalaman,” ujar Kuntadi.

Selain itu, terkait isu yang beredar mengenai pihak Kejaksaan yang menerima aliran dana dari tersangka NPWH alias EH, Kuntadi menyatakan agar jangan percaya terhadap pihak-pihak yang mengaku bisa mengurus perkara di Kejaksaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×