Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) meresposn perihal pernyataan dalam persidangan kasus BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Sebelumnya, dalam persidangan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mengatakan, menyerahkan uang sejumlah Rp 27 miliar kepada seseorang yang bernama Dito Ariotedjo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) mempunyai kewajiban untuk menghadirkan para saksi di persidangan untuk memperkuat pembuktian.
Baca Juga: Menteri Pertanian Belum Masuk ke Indonesia, Dirjen Imigrasi: Terakhir di Roma
"Jadi Pak Dito (Menpora) pasti kami juga hadirkan di persidangan. Nanti rekan-rekan juga monitor keterangannya di persidangan. Karena itu kepentingan saksi juga penting buat kepentingan pembuktian di persidangan bagi penuntut umum," jelas Ketut dalam konferensi pers di Kejagung, Selasa (3/10).
Lebih lanjut, Ketut menyampaikan, penyidik senantiasa mencermati dan mempelajari fakta hukum serta dinamika yang berkembang di persidangan guna ditindaklanjuti dan diambil tindakan hukum tertentu apabila diperlukan.
Tindakan hukum tersebut dapat berupa pemanggilan dan pemeriksaan semua pihak yang dipandang memiliki keterangan yang penting.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News