kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   15.000   0,55%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

PPATK Telisik Aliran Dana Korupsi Proyek BTS


Selasa, 27 Juni 2023 / 19:38 WIB
Terdakwa dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G Kominfo tahun 2020-2022 Johnny G Plate (tengah) mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/6/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nym.


Reporter: Fahriyadi | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - BOGOR. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah melanjutkan penelusuran aliran dana dari transaksi terkait kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1,2.3,4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) thun 2020-2022.

Direktur Analisis dan Pemeriksaan 1 PPATK Beren Rukur Ginting menyebut, penelusuran saat ini dilakukan kepada sejumlah money changer atau lokasi perdagangan mata uang asing. 

“Kami tengah mendalami aliran transaksi dan itu ada yang beberapa ke money changer,” ujar Beren dalam Diskusi Media Bersama PPATK di Kawasan Bogor, Selasa (27/6).

Baca Juga: Kasus BTS 4G Kominfo, Johnny G Plate Didakwa Rugikan Negara Rp 8,03 Triliun

Namun, Beren bilang belum bias mengungkap secara detil penelusuran tersebut karena masih terus dalam tahap pendalaman.

Ia bilang PPATK akan menelisik keterkaitan aliran dana ke money changer tersebut dengan para pihak dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo.

Menurutnya, PPATK sudah mengikuti aliran dana (follow the money) atas kasus dugaan korupsi BTS 4G, baik para tersangka maupun konsorsium dan subkontraktor dalam proyek merugikan Negara Rp 8,03 triliun tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×