Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur paket 1,2,3,4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.
Pantauan Kontan.co.id, menggunakan mobil Fortuner Putih, Dito tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung sekitar pukul 13.00 WIB. Dito yang tampil sporty dengan mengenakan jaket hitam dan topi merah, melempar senyum dan melambai kepada awak media yang telah menunggu di Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Dito semestinya dijadwalkan mulai diperiksa pukul 09.00 hari ini.
Namun, Dito meminta pengunduran waktu karena ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan. Sehingga Dito hadir tepat waktu jam 13.00 pada hari ini.
"Beliau diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait pengembangan beberapa hasil berita acara pemeriksaan dari beberapa saksi dan dari surat dakwaan dari beberapa saksi yang sudah dibacakan terkait dengan terdakwa IH (Irwan Hermawan)," ujar Ketut ditemui di Kejaksaan Agung, Senin (3/7).
Baca Juga: Menpora Dipanggil Kejagung, Jokowi: Hormati Semua Proses Hukum
Adapun, Irwan Hermawan akan mulai disidangkan pada esok 4 Juli 2023. Lebih lanjut Ketut belum mau menjelaskan lebih lanjut karena nantinya akan dilakukan pemeriksaan.
"Itu nanti bagian dari pemeriksaan. Nanti kami akan doorstop setelah pemeriksaan itu seperti apa hasilnya seperti apa, nanti akan kami sampaikan lagi kepada media," ucap Ketut.
Seperti diketahui, dalam perkara ini Kejagung telah menetapkan 8 orang tersangka. Antara lain, Johnny G Plate (JGP) mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Tahun 2020.
Lalu, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy dan Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment. Tersangka Windi Purnama (orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergi).
Serta Muhammad Yusrizki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima.
Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo diduga ikut menerima aliran dana dari Irwan Hermawan terkait perkara tersebut.
Sebelumnya, dalam sidang perdana pada 27 Juni lalu, Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryato didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Menpora Dito Membantah Ikut Kecipratan Uang Proyek BTS 4G
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News