Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selain menindak penerbit faktur pajak ilegal, selama ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga menindak penerbit faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau faktur pajak fiktif. Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat, potensi kerugian negara dari kasus itu sejak tahun 2016-2017 mencapai Rp 1 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, pada tahun 2016-2017, jumlah kasus faktur pajak fiktif yang ditangani Kantor Pusat Ditjen Pajak Kemenkeu mencapai 525 kasus. Potensi kerugian negaranya, mencapai Rp 1,01 triliun.
"Dengan 216 kasus berlanjut ke tahap pemeriksaan bukti permulaan," kata Hestu dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Kamis (25/1).
Dalam kasus faktur pajak fiktif, penerbit berperan sebagai lawan transaksi dari pengguna faktur dalam transaksi yang sebenarnya tidak terjadi. Akibat dari penggunaan faktur pajak fiktif ini adalah menggelembungkan pajak masukan yang dapat dikreditkan sehingga PPN yang seharusnya disetor menjadi lebih kecil atau bahkan pembobolan keuangan negara melalui pengembalian pajak oleh para pengguna faktur pajak fiktif tersebut.
"Ditjen Pajak mengimbau wajib pajak untuk menghindari praktik curang dan penggelapan pajak termasuk dengan penerbitan dan penggunaan faktur pajak fiktif. Ditjen Pajak dengan dukungan penuh seluruh lembaga penegak hukum akan menindak tegas segala bentuk penghindaran pajak yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News