kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ditjen Pajak: Tidak semua transaksi jual beli properti dinilai tim appraisal


Senin, 22 Januari 2018 / 21:12 WIB
Ditjen Pajak: Tidak semua transaksi jual beli properti dinilai tim appraisal
ILUSTRASI. Hestu Yoga Saksama


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyatakan bahwa tidak semua transaksi jual beli properti akan dinilai oleh tim penilai (appraisal) pajak.

Direktur P2 Humas Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, Ditjen Pajak memang memiliki tim appraisal. Namun, unit ini hanya akan melakukan penilaian terhadap transaksi jual beli properti yang nilainya jauh dari kewajaran.

“Perdirjennya sudah berlaku 2 November 2017, yakni PER 18. Tidak semua transaksi kami lakukan penilaian. Hanya dalam hal kami melihat nilainya jauh dari kewajaran saja. Kalau sudah wajar ya sudah, kami hargai,” kata Hestu kepada KONTAN, Senin (22/1).

“Misalnya, jomplang banget itu tanah di daerah Sudirman dihargai Rp 5 juta per meter. Itu kan tidak wajar, penilai kita akan jalan,” lanjutnya.

Hestu menjelaskan, ketentuan ini berkaitan dengan PP 34 dan PER 18. Di dalam PP 34, tarif PPh atas pengalihan tanah dan/atau bangunan turun menjadi 2,5% dari sebelumnya 5%.

Namun, di PP itu dipertegas bahwa nilai riil, nilai transaksi, atau dalam hal tertentu seperti hubungan istimewa dan pelepasan hak itu menggunakan nilai pasar wajar.

“Kalau di PP yang sebelumnya, nilai mana yang lebih tinggi antara NJOP dengan nilai yang tercantum di AJP. Praktiknya, nilai riil-nya transaksi itu jauh lebih tinggi. NJOP kan relatif rendah,” jelasnya.

Oleh karena itu, dalam PP 18 ada yang namanya penelitian formal dan material. Penelitian formal yakni hanya dicek Surat Setoran Pajak (SSP)nya apakah sudah masuk dan disetor. Oleh notaris, namanya validasi.

“Tetapi KPP bisa mengawasi apakah nilainya wajar atau tidak. Dalam praktiknya masih banyak yang dilaporkan itu nilainya NJOP plus 30% atau 50%. Itu belum nilai riil atau nilai pasar wajarnya. Makanya KPP bisa lakukan penelitian material untuk menguji kebenaran,” ucapnya,

Nah, di situlah penilai bisa menilai transaksi properti dengan dasarnya PER 18. “Kalau appraisal kita mengatakan nilai pasarnya tidak segitu, di PER 18 diberikan surat hasil appraisal, kalau setuju, bayar kurangnya. Kalau tidak setuju ya diperiksa ditetapkan SKPKB,” kata Hestu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×