kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   -18.000   -0,67%
  • USD/IDR 17.973   81,00   0,45%
  • IDX 5.884   -217,45   -3,56%
  • KOMPAS100 764   -32,00   -4,02%
  • LQ45 578   -20,26   -3,39%
  • ISSI 203   -8,31   -3,92%
  • IDX30 327   -10,75   -3,18%
  • IDXHIDIV20 402   -10,48   -2,54%
  • IDX80 87   -3,59   -3,99%
  • IDXV30 109   -2,27   -2,04%
  • IDXQ30 105   -2,81   -2,60%

Pajak e-commerce, PPh untuk UKM turun jadi 0,5%


Jumat, 19 Januari 2018 / 15:01 WIB
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih menyusun aturan untuk bisnis jual beli online (e-commerce) berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Aturan yang disiapkan tersebut mencakup dari sisi kepabeanan dan pajak.

Khusus dalam hal e-commerce domestik, pemerintah akan menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final untuk pebisnis Usaha Kecil Menengah (UKM) menjadi 0,5% dari omzet.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, hal ini lantaran banyak merchant yang bermitra dengan marketplace e-commerce yang tergolong WP UKM.

“Kalau untuk PPh, karena mayoritas dari supplier merchant-nya itu adalah UKM. Kami sedang mengusulkan agar Peraturan Pemerintah (PP)nya direvisi. Supaya tingkatnya diturunkan. Dari yang sekarang PPh final 1% menjadi 0,5%,” kata Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (19/1).

Asal tahu saja, PP 46 tahun 2013 menyebutkan bahwa pengusaha kecil dengan omset di bawah Rp 4,8 miliar per tahun PPh-nya dikenakan dengan tarif 1%.

Pemerintah juga telah memasukkan program penurunan PPh untuk UKM agar bisa diterapkan pada tahun ini dalam APBN 2018.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Langganan Business Insight promo optimal
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×