kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

Pajak e-commerce, PPh untuk UKM turun jadi 0,5%


Jumat, 19 Januari 2018 / 15:01 WIB
Pajak e-commerce, PPh untuk UKM turun jadi 0,5%
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih menyusun aturan untuk bisnis jual beli online (e-commerce) berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Aturan yang disiapkan tersebut mencakup dari sisi kepabeanan dan pajak.

Khusus dalam hal e-commerce domestik, pemerintah akan menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final untuk pebisnis Usaha Kecil Menengah (UKM) menjadi 0,5% dari omzet.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, hal ini lantaran banyak merchant yang bermitra dengan marketplace e-commerce yang tergolong WP UKM.

“Kalau untuk PPh, karena mayoritas dari supplier merchant-nya itu adalah UKM. Kami sedang mengusulkan agar Peraturan Pemerintah (PP)nya direvisi. Supaya tingkatnya diturunkan. Dari yang sekarang PPh final 1% menjadi 0,5%,” kata Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (19/1).

Asal tahu saja, PP 46 tahun 2013 menyebutkan bahwa pengusaha kecil dengan omset di bawah Rp 4,8 miliar per tahun PPh-nya dikenakan dengan tarif 1%.

Pemerintah juga telah memasukkan program penurunan PPh untuk UKM agar bisa diterapkan pada tahun ini dalam APBN 2018.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×