kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Pajak e-commerce, PPh untuk UKM turun jadi 0,5%


Jumat, 19 Januari 2018 / 15:01 WIB
Pajak e-commerce, PPh untuk UKM turun jadi 0,5%
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih menyusun aturan untuk bisnis jual beli online (e-commerce) berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Aturan yang disiapkan tersebut mencakup dari sisi kepabeanan dan pajak.

Khusus dalam hal e-commerce domestik, pemerintah akan menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final untuk pebisnis Usaha Kecil Menengah (UKM) menjadi 0,5% dari omzet.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, hal ini lantaran banyak merchant yang bermitra dengan marketplace e-commerce yang tergolong WP UKM.

“Kalau untuk PPh, karena mayoritas dari supplier merchant-nya itu adalah UKM. Kami sedang mengusulkan agar Peraturan Pemerintah (PP)nya direvisi. Supaya tingkatnya diturunkan. Dari yang sekarang PPh final 1% menjadi 0,5%,” kata Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (19/1).

Asal tahu saja, PP 46 tahun 2013 menyebutkan bahwa pengusaha kecil dengan omset di bawah Rp 4,8 miliar per tahun PPh-nya dikenakan dengan tarif 1%.

Pemerintah juga telah memasukkan program penurunan PPh untuk UKM agar bisa diterapkan pada tahun ini dalam APBN 2018.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×