kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pungutan bukan pajak bisa tambah banyak


Rabu, 24 Januari 2018 / 12:25 WIB
Pungutan bukan pajak bisa tambah banyak
ILUSTRASI. Wajib Pajak Antre Membayar Pajak


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan DPR memulai pembahasan revisi Undang-Undang No. 20/1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Selasa (23/1). Sejumlah poin krusial masuk dalam revisi beleid itu.

Sejumlah hal krusial yang disorot antara lain meliputi tarif PNBP, serta objek pungutan non-pajak. Ihwal tarif, RUU PNBP akan memberikan wewenang kepada menteri untuk menentukan tarif PNBP di instansinya melalui peraturan menteri. Berbeda dengan ketentuan sebelumnya, penentuan tarif PNBP harus ditetapkan melalui peraturan pemerintah.

Selain tarif, RUU PNBP memperluas objek pungutan non pajak. Objek pungutan non pajak meliputi seluruh aktivitas, hal, benda, yang menjadi sumber penerimaan negara di luar perpajakan (pajak dan cukai) dan hibah.

Objek itu meliputi pelaksanaan pemerintahan, penggunaan dana APBN, pengelolaan kekayaan negara, hingga penetapan peraturan perundang-undangan. Di kategori pelaksanaan pemerintahan, RUU PNBP menambah objek pungutan non pajak, antara lain kesehatan, agama, pendidikan, dan perlindungan sosial.

Namun di sisi lain RUU PNBP juga memperluas opsi keringanan berupa pengurangan dan pembebasan PNBP. Pasal 59 RUU ini menyatakan, pembayar PNBP dapat mengajukan permohonan keringanan PNBP jika menghadapi kondisi kahar, diputus pailit pengadilan, dan kesulitan likuiditas. Keringanan itu bisa berupa penundaan pembayaran, pengangsuran, pengurangan, hingga pembebasan pembayaran PNBP.

Anggota Komisi XI dari Fraksi Golkar Mukhammad Misbakhun khawatir, RUU ini mendorong menteri berlomba-lomba membentuk badan layanan umum (BLU) untuk memburu setoran PNBP. Alhasil, RUU ini justru memicu pungutan di instansi pemerintah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menandaskan, rancangan revisi UU PNBP akan memperketat pengelolaan BLU milik kementerian. "Agar kementerian dan lembaga tidak berlomba-lomba membuat BLU dan (mengenakan) charge," kata Menkeu, dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Selasa (23/1).

Dia menambahkan, masyarakat tidak mampu akan terbebas dari PNBP. "UU yang ada belum mengaturnya," kata Sri Mulyani.

Anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Elviana keberatan jika bidang pendidikan masuk dalam objek PNBP. "Ini akan memberatkan masyarakat," katanya. Dia berharap bidang pendidikan tak dikenai dari PNBP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×