kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kasus dugaan korupsi Jiwasraya, hari ini Kejagung periksa lima saksi


Selasa, 07 Januari 2020 / 08:05 WIB
Kasus dugaan korupsi Jiwasraya, hari ini Kejagung periksa lima saksi
ILUSTRASI. Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019).


Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, Selasa (7/1), berencana memanggil lagi lima orang saksi dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. 

Total hingga Kamis (9/1), Kejagung bakal memerika 17 orang saksi. "Rabu lima (orang), Insya Allah nanti Kamis tujuh (orang)," ungkap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman, Senin (6/1).

Sayang, Adi belum mau mengungkapkan identitas saksi-saksi yang akan Kejaksaan periksa. Ia pun tak berkomentar banyak mengenai bukti baru yang Kejagung dapat setelah memeriksa sejumlah saksi. 

Baca Juga: Periksa Rini Soemarno sebagai saksi kasus Jiwasraya? Begini kata Kejagung

Menurut Adi, proses investigasi masih terus berjalan. "Kami sedang berjalan. Tentu, setiap hasil pemeriksaan kami analisa, kami konstruksikan, nanti pada saat waktunya kami akan mengukur secara keseluruhan," ujarnya. 

Kemarin (6/1), Kejagung memeriksa tujuh orang saksi, yang terdiri dari mantan agen bancassurance Jiwasraya Getta Leonardo Arisanto dan Bambang Harsono. Lalu, Kadiv Pertanggungan Perorangan dan Kumpulan Jiwasraya Budi Nugraha, mantan Kepala Pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis Jiwasraya Dwi Laksito serta Kadiv Penjualan Jiwasraya Erfan Ramsis. 

Kemudian, Kejagung juga meminta keterangan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi sebagai ahli asuransi dan investasi. 

Satu saksi lainnya adalah Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro. Benny seharusnya diperiksa pada Selasa (31/12/2019) lalu. Namun, mantan Komisaris Utama PT Hanson ini tak bisa hadir karena sedang sakit. 

Sebelumnya, Jumat (27/12), Kejagung memeriksa mantan Direktur Utama Jiwasraya Asmawi Syam. Kemudian, Senin (30/12), mereka memeriksa tiga orang yaitu mantan Kepala Pusat Bancassurance Jiwasraya Eldin Rizal Nasution, Direkur Utama PT Trimegah Securities Tbk Stephanus Turangan, dan Presiden Direktur Prospera Asset Management Yosep Chandra.

Dalam kasus ini, Kejagung telah mencegah 10 orang bepergian ke luar negeri. Mereka terdiri dari pegawai Jiwasraya dan pihak swasta. Ke-10 orang yang dicekal terdiri dari HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT, dan AS. 

Baca Juga: Benny Tjokro membantah terlibat dalam kasus Jiwasraya

Dalam penanganan kasus tersebut, Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 tertangal 17 Desember 2019. Tim penyidik pun sudah memeriksa 89 saksi. Kendati demikian, Kejagung belum menetapkan satu pun seorang tersangka.  

Kasus ini terkuak setelah perusahaan asuransi itu memastikan pembayaran kewajiban sebesar Rp 12,4 triliun yang mereka janjikan pada Desember 2019 tak bisa terlaksana. Hexana Tri Sasongko, Direktur Utama Jiwasraya, mengungkapkan hal itu. 

"Tentu tidak bisa karena sumbernya dari corporate action. Saya tidak bisa memastikan. Saya minta maaf kepada nasabah," kata Hexana dalam rapat Komisi VI DPR RI, Senin (16/12).

Penulis: Devina Halim

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dalam 3 Hari ke Depan, Kejagung Berencana Panggil 17 Saksi Kasus Jiwasraya"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×