Reporter: Ferrika Sari | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang pemanggilan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
“Tidak bisa berangan-angan panggil (Rini), tapi kalau memang ada fakta yang diperlukan, kami akan melihat dari sisi siapa sumber informasi yang bisa diminta untuk memberikan keterangan,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman, Senin (6/1).
Untuk itu, Kejagung masih merumuskan tahap penyidikan selanjutnya. Jika ada fakta yang kurang, korps Adhyaksa bakal mencari sanksi lain untuk mereka mintai keterangan tambahan, termasuk memanggil Rini.
Baca Juga: Benny Tjokro membantah terlibat dalam kasus Jiwasraya
“Sekarang, kami belum bisa menentukan A, B, C, dan lainnya karena penyidikan masih berjalan,” ujar Adi.
Karena itu, Adi meminta semua pihak menunggu proses penyidikan. Saat ini, Kejaksaan masih berupaya menemukan alat bukti untuk membuktikan pelanggaran pidana, selanjutnya menghitung kerugian negara dan kemudian menetapkan tersangka.
“Penyidikan harus ada strategi yang digunakan. Kami tidak boleh terlalu terbuka karena masih tahap penyidikan,” imbuh dia.