kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.638.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 17.766   5,00   0,03%
  • IDX 6.441   -21,27   -0,33%
  • KOMPAS100 842   -10,21   -1,20%
  • LQ45 640   -8,13   -1,25%
  • ISSI 225   0,94   0,42%
  • IDX30 356   -4,01   -1,11%
  • IDXHIDIV20 444   -5,92   -1,32%
  • IDX80 96   -1,24   -1,27%
  • IDXV30 122   -2,51   -2,02%
  • IDXQ30 115   -1,38   -1,19%

Kasus Eks Jampidsus Masuk Babak Baru, Kejagung Terima Tersangka dan Barang Bukti


Jumat, 17 Juli 2026 / 15:41 WIB
Kasus Eks Jampidsus Masuk Babak Baru, Kejagung Terima Tersangka dan Barang Bukti
ILUSTRASI. Tim Gabungan Polri bawa barang bukti penggeledahan kafe di Cipete (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)


Reporter: kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel kepada Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026).

Pelimpahan tersebut menandai beralihnya kewenangan penanganan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung.

Wakil Kepala Kortas Tipikor Brigjen Pol. Boro Windu mengatakan, proses yang dilakukan meliputi penyerahan tersangka, barang bukti elektronik, serta barang bukti non-elektronik sebagai bagian dari tahapan penegakan hukum.

Baca Juga: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka, Polri Periksa 15 Saksi dan 2 Ahli

"Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersebut maka proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung," ujarnya.

Boro menjelaskan, setelah pelimpahan tersebut seluruh proses penyidikan dan penanganan perkara menjadi tanggung jawab Kejaksaan Agung.

Meski demikian, Kortas Tipikor Polri akan tetap berkoordinasi dan bersinergi guna memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pelimpahan tahap II itu, Kortas Tipikor bersama Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka Don Ritto beserta sejumlah barang bukti kepada Kejaksaan Agung.

Baca Juga: PPATK Siap Bantu Telusuri Dugaan TPPU dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Barang bukti yang diserahkan antara lain emas seberat 74 kilogram, uang tunai sebesar Rp 6 miliar, serta barang bukti elektronik dan non-elektronik lainnya.

Perkara tersebut sebelumnya ditangani oleh Kortas Tipikor Polri yang telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dan TPPU.

Dengan pelimpahan tahap II ini, proses hukum atas perkara tersebut selanjutnya akan dilanjutkan sepenuhnya oleh Kejaksaan Agung.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/07/17/15315981/polri-resmi-serahkan-barbuk-dan-tersangka-kasus-eks-jampidsus-ke-kejagung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×