kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.606.000   -27.000   -1,03%
  • USD/IDR 17.940   -67,00   -0,37%
  • IDX 6.176   67,33   1,10%
  • KOMPAS100 814   12,72   1,59%
  • LQ45 622   13,33   2,19%
  • ISSI 212   0,39   0,18%
  • IDX30 351   8,04   2,34%
  • IDXHIDIV20 438   9,47   2,21%
  • IDX80 93   1,54   1,68%
  • IDXV30 117   0,44   0,38%
  • IDXQ30 113   2,94   2,65%

Kasus Eks Jampidsus Masuk Babak Baru, Kejagung Terima Tersangka dan Barang Bukti


Jumat, 17 Juli 2026 / 15:41 WIB
Kasus Eks Jampidsus Masuk Babak Baru, Kejagung Terima Tersangka dan Barang Bukti
ILUSTRASI. Tim Gabungan Polri bawa barang bukti penggeledahan kafe di Cipete (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)


Reporter: kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel kepada Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026).

Pelimpahan tersebut menandai beralihnya kewenangan penanganan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung.

Wakil Kepala Kortas Tipikor Brigjen Pol. Boro Windu mengatakan, proses yang dilakukan meliputi penyerahan tersangka, barang bukti elektronik, serta barang bukti non-elektronik sebagai bagian dari tahapan penegakan hukum.

Baca Juga: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka, Polri Periksa 15 Saksi dan 2 Ahli

"Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersebut maka proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung," ujarnya.

Boro menjelaskan, setelah pelimpahan tersebut seluruh proses penyidikan dan penanganan perkara menjadi tanggung jawab Kejaksaan Agung.

Meski demikian, Kortas Tipikor Polri akan tetap berkoordinasi dan bersinergi guna memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pelimpahan tahap II itu, Kortas Tipikor bersama Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka Don Ritto beserta sejumlah barang bukti kepada Kejaksaan Agung.

Baca Juga: PPATK Siap Bantu Telusuri Dugaan TPPU dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Barang bukti yang diserahkan antara lain emas seberat 74 kilogram, uang tunai sebesar Rp 6 miliar, serta barang bukti elektronik dan non-elektronik lainnya.

Perkara tersebut sebelumnya ditangani oleh Kortas Tipikor Polri yang telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dan TPPU.

Dengan pelimpahan tahap II ini, proses hukum atas perkara tersebut selanjutnya akan dilanjutkan sepenuhnya oleh Kejaksaan Agung.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/07/17/15315981/polri-resmi-serahkan-barbuk-dan-tersangka-kasus-eks-jampidsus-ke-kejagung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×