Reporter: Hervin Jumar | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, mengaku syok setelah kliennya langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) C7 Kejaksaan Agung (Kejagung) usai pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Handika mengatakan, proses pelimpahan perkara berjalan lancar. Namun, pihaknya tidak menyangka Don Ritto langsung ditahan oleh penyidik Kejagung dengan dasar sangkaan yang sama seperti saat perkara masih ditangani Polda Metro Jaya, yakni terkait dugaan korupsi PT Asabri.
"Alhamdulillah berjalan lancar. Namun, yang membuat kami syok, klien kami, Pak Idon, langsung ditahan di Rutan C7 Kejaksaan Agung" ujar Handika saat ditemui di Kejagung, Jumat (17/7/2026).
Baca Juga: Polri: Proses Hukum Kasus Febrie dan Don Ritto Kini Menjadi Kewenangan Kejagung
Ia menegaskan, kliennya tidak memiliki keterkaitan dengan Febrie Adriansyah dalam perkara Asabri.
Menurut Handika, tuduhan bahwa Don Ritto menyerahkan dana sebesar 5 juta dolar Singapura kepada saksi bernama Norman tidak didukung fakta dalam berkas pemeriksaan.
"Bahwa keterangan yang menyatakan menyerahkan 5 juta dolar Singapura kepada saksi Norman itu fakta yang fiktif karena dibantah oleh Norman dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat diperiksa di Kortastipidkor," katanya.
Selain itu, Handika mengklaim seluruh saksi dari money changer yang telah diperiksa penyidik juga menyatakan tidak pernah ada transaksi penerimaan dana sebesar 5 juta dolar Singapura sebagaimana dituduhkan.
Ia juga menyebut pihak yang disebut menyerahkan uang tersebut belum pernah diperiksa secara resmi dalam tahap penyidikan.
Atas dasar itu, Handika meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengevaluasi kembali berita acara pemeriksaan (BAP) para saksi serta relevansi barang bukti yang telah disita penyidik.
Baca Juga: Don Ritto Resmi Dilimpahkan ke Kejagung, Kasus TPPU Masuk Tahap Penuntutan
"Kami minta Jampidsus mengevaluasi seluruh BAP saksi dan relevansi alat bukti yang disita, baik di Cipete, money changer, maupun di Sentul." ujarnya.
Menurut Handika, berdasarkan konstruksi perkara yang dipelajari tim kuasa hukum, alat bukti berupa dokumen maupun barang sitaan tersebut tidak berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Don Ritto.
Oleh karena itu, ia meyakini alat bukti tersebut nantinya akan diuji dalam proses persidangan.
Sebagai informasi, Kejagung menerima pelimpahan tersangka Don Ritto beserta barang bukti dari Polri dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Jumat siang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_24062609492500.jpg)
