kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.606.000   -27.000   -1,03%
  • USD/IDR 17.940   -67,00   -0,37%
  • IDX 6.176   67,33   1,10%
  • KOMPAS100 814   12,72   1,59%
  • LQ45 622   13,33   2,19%
  • ISSI 212   0,39   0,18%
  • IDX30 351   8,04   2,34%
  • IDXHIDIV20 438   9,47   2,21%
  • IDX80 93   1,54   1,68%
  • IDXV30 117   0,44   0,38%
  • IDXQ30 113   2,94   2,65%

Ditjen Pajak Mulai Menyisir Wajib Pajak Baru, Data Aset hingga Rekening Dicek


Jumat, 17 Juli 2026 / 16:01 WIB
Ditjen Pajak Mulai Menyisir Wajib Pajak Baru, Data Aset hingga Rekening Dicek
ILUSTRASI. Direktorat Jenderal Pajak menyiapkan mekanisme pengawasan yang lebih komprehensif terhadap wajib pajak yang belum terdaftar. ? (KONTAN/Panji Indra)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan mekanisme pengawasan yang lebih komprehensif terhadap wajib pajak yang belum terdaftar. 

Melalui Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, otoritas pajak mengatur tahapan mulai dari pengumpulan data, penerbitan surat permintaan penjelasan, hingga kunjungan lapangan apabila wajib pajak tidak memberikan tanggapan.

Dalam aturan tersebut, setiap sasaran ekstensifikasi akan ditangani oleh Tim Pengawasan Perpajakan yang terdiri atas supervisor, ketua tim, dan anggota tim. 

Baca Juga: Don Ritto Resmi Dilimpahkan ke Kejagung, Kasus TPPU Masuk Tahap Penuntutan

Tim ini dibentuk berdasarkan Daftar Prioritas Ekstensifikasi (DPE) yang telah ditetapkan oleh Kantor Pusat DJP.

"DPE dalah daftar sasaran ekstensifikasi yang diusulkan oleh komite kepatuhan tingkat KPP dan Kantor Wilayah DJP serta ditetapkan oleh komite kepatuhan tingkat Kantor DJP yang diprioritaskan untuk ditindaklanjuti dengan kegiatan ekstensifikasi atau edukasi pada tahun berjalan," dikutip dari surat edaran tersebut, Jumat (17/7/2026).

Sebelum melakukan pengawasan, tim terlebih dahulu mempelajari profil wajib pajak, tingkat risiko, serta data keuangan yang dimiliki DJP. 

Informasi yang dianalisis meliputi data penghasilan (income), biaya (cost), aset (asset), kewajiban (liability), hingga ekuitas (equity). 

Selain memanfaatkan data internal, DJP juga dapat meminta data kepada pihak ketiga, meminta informasi atau bukti tambahan, meminta bantuan penilaian aset, hingga meminta data kepada pihak-pihak terkait.

Setelah proses persiapan selesai, Kepala KPP Pratama akan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). 

Surat tersebut memuat identitas wajib pajak, dasar data yang dimiliki DJP, batas waktu penyampaian tanggapan, serta kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Kasus Eks Jampidsus Masuk Babak Baru, Kejagung Terima Tersangka dan Barang Bukti

Bagi wajib pajak yang belum terdaftar, kewajiban yang dapat diminta melalui SP2DK antara lain mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP atau mengaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP, melaksanakan pemotongan atau pemungutan pajak, menyetor dan melaporkan pajak, mengajukan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), hingga mendaftarkan objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). 

SP2DK harus diterbitkan paling lama lima hari kerja setelah Surat Perintah Pengawasan diterbitkan.

Penyampaian SP2DK dapat dilakukan melalui Akun Wajib Pajak, pos atau jasa kurir, maupun secara langsung melalui kunjungan ke alamat wajib pajak. 

Bahkan, sebelum surat dikirim, petugas dapat lebih dahulu menghubungi wajib pajak melalui telepon atau surat elektronik untuk memberitahukan adanya SP2DK.

Dalam kunjungan lapangan, petugas diwajibkan menunjukkan identitas dan Surat Perintah Pengawasan. Jika wajib pajak dapat ditemui, petugas akan menyerahkan SP2DK, mengklarifikasi data yang dimiliki DJP, serta menjelaskan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi.

Apabila wajib pajak menolak menerima SP2DK, aturan menegaskan bahwa wajib pajak tetap dianggap telah menerima surat tersebut dan dianggap tidak memberikan tanggapan. 

Ketentuan serupa juga berlaku apabila surat ditolak oleh anggota keluarga dewasa atau pegawai yang berada di lokasi.

Jika lokasi wajib pajak tidak ditemukan, Tim Pengawasan Perpajakan dapat mengusulkan kegiatan pengamatan maupun intelijen perpajakan untuk memastikan keberadaan wajib pajak. 

Hasil pengamatan tersebut nantinya dapat digunakan untuk memperbarui data dan menerbitkan kembali SP2DK sesuai lokasi terbaru wajib pajak.

Aturan ini juga memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memberikan penjelasan. Wajib pajak memiliki waktu paling lama 14 hari untuk menyampaikan tanggapan sejak SP2DK diterima. 

Tanggapan dapat disampaikan melalui Akun Wajib Pajak, surat elektronik, pos, datang langsung ke kantor pajak, maupun melalui konferensi video (video conference). 

Apabila membutuhkan waktu tambahan, wajib pajak dapat mengajukan perpanjangan selama paling lama tujuh hari.

Namun, apabila wajib pajak tidak memberikan tanggapan atau penjelasan yang disampaikan tidak sesuai dengan data yang dimiliki DJP, Tim Pengawasan Perpajakan dapat kembali melakukan kunjungan untuk memperoleh klarifikasi lebih lanjut. 

Seluruh hasil pengawasan kemudian dituangkan dalam laporan hasil klarifikasi sebagai dasar tindak lanjut pengawasan berikutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×