kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.606.000   -27.000   -1,03%
  • USD/IDR 17.940   -67,00   -0,37%
  • IDX 6.176   67,33   1,10%
  • KOMPAS100 814   12,72   1,59%
  • LQ45 622   13,33   2,19%
  • ISSI 212   0,39   0,18%
  • IDX30 351   8,04   2,34%
  • IDXHIDIV20 438   9,47   2,21%
  • IDX80 93   1,54   1,68%
  • IDXV30 117   0,44   0,38%
  • IDXQ30 113   2,94   2,65%

Kejagung Tegaskan Status Tersangka Febrie Baru Berlaku dalam Kasus Asabri dan TPPU


Jumat, 17 Juli 2026 / 20:38 WIB
Kejagung Tegaskan Status Tersangka Febrie Baru Berlaku dalam Kasus Asabri dan TPPU
ILUSTRASI. Konferensi pers Jampidsus Febrie Adriansyah. Kejagung menegaskan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah saat ini baru berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri. (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)


Reporter: kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah saat ini baru berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri periode 2020–2024 yang disertai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Status tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung bersama tersangka serta barang bukti.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menegaskan, hingga saat ini pelimpahan perkara yang diterima Kejagung hanya mencakup dugaan korupsi PT Asabri dan TPPU.

Baca Juga: Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU

"Berdasarkan Sprindik penyidik Kortas Tipidkor Polri, untuk satu perkara yaitu terkait TPPU dan Asabri," ujar Anang dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Anang menjelaskan, Kejagung belum menerima pelimpahan perkara lain yang menetapkan Febrie sebagai tersangka, yakni dugaan korupsi penyelesaian utang anak perusahaan PT Krakatau Steel periode 2023–2025 maupun dugaan penyimpangan pengadaan batu bara PT PLN periode 2018–2026.

Menurutnya, kedua perkara tersebut masih dalam tahap pengembangan oleh penyidik Polri. Setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam perkara Asabri, penyidik Kejagung akan menyusun langkah-langkah penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Status yang sama juga berlaku bagi Don Ritto. Hingga kini, ia belum berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyelesaian utang anak perusahaan PT Krakatau Steel maupun dugaan penyimpangan pengadaan batu bara PT PLN.

Baca Juga: Kejagung: Febrie Adriansyah Baru Tersangka di Kasus Asabri dan TPPU

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon membenarkan bahwa Febrie Adriansyah dan Don Ritto masih berstatus saksi dalam dua perkara tersebut.

Sebelumnya, pada Jumat (17/7/2026), Kejaksaan Agung menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kortas Tipidkor Polri dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri yang disertai dugaan TPPU. 

Dalam perkara tersebut, Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, sedangkan Don Ritto juga dilimpahkan dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung untuk kepentingan proses penyidikan.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/07/17/20032111/kejagung-febrie-adriansyah-baru-jadi-tersangka-di-kasus-asabri-dan-tppu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?



TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×