Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai memperkuat pengawasan kepatuhan melalui skema Kegiatan Pengumpulan Data (KPD) Berbasis Kewilayahan.
Lewat mekanisme ini, petugas pajak akan menyisir wilayah untuk mengumpulkan data aktivitas ekonomi, aset, hingga keberadaan wajib pajak sebagai bagian dari pemutakhiran basis data perpajakan.
Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Dalam aturan itu, KPD Berbasis Kewilayahan dilaksanakan oleh Account Representative (AR), pegawai DJP yang ditugaskan, maupun Tim KPD berdasarkan surat perintah pengawasan dan surat tugas.
Baca Juga: Ditjen Pajak Mulai Menyisir Wajib Pajak Baru, Data Aset hingga Rekening Dicek
Pengumpulan data dilakukan terhadap berbagai informasi yang berkaitan dengan wajib pajak, mulai dari tempat tinggal atau kedudukan, lokasi kegiatan usaha, hingga keberadaan harta yang berada di wilayah kerja kantor pelayanan pajak (KPP).
"KPD berbasis kewilayahan meliputi pengumpulan data dan/atau informasi atas subjek yang tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, dan/atau harta wajib pajak berada di wilayah kerja KPP," dikutip daru surat edaran tersebut, Jumat (17/7/2026).
Pelaksanaan KPD dapat dilakukan melalui dua cara, yakni secara nonlapangan maupun lapangan.
Pada pengawasan nonlapangan, petugas memanfaatkan data dari media cetak, media elektronik, maupun sumber data lain yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, untuk pengawasan lapangan, Account Representative maupun pegawai DJP dapat melakukan kunjungan dan penyisiran pada bidang, persil, unit, atau lokasi berdasarkan peta zona petugas pengawasan maupun penugasan wajib pajak.
Tim KPD juga dapat melakukan penyisiran berdasarkan peta kerja yang telah disusun.
Selama pelaksanaan di lapangan, petugas dapat melakukan pengamatan terhadap aktivitas ekonomi untuk memperoleh data perpajakan.
Selain itu, petugas juga dapat melakukan wawancara dengan wajib pajak maupun pihak terkait, melakukan geotagging terhadap lokasi objek, serta mengambil foto atau video sebagai dokumentasi.
Baca Juga: Kasus Eks Jampidsus Masuk Babak Baru, Kejagung Terima Tersangka dan Barang Bukti
Objek yang dapat didokumentasikan meliputi dokumen perizinan, dokumen identitas, tempat kegiatan usaha, hingga kendaraan yang berada di lokasi. Dokumentasi tersebut dimaksudkan untuk mendukung pengumpulan data dan informasi perpajakan.
Dalam kondisi tertentu, Account Representative, pegawai DJP yang ditugaskan, maupun Tim KPD juga dapat mengajukan permintaan pelaksanaan pengamatan, kegiatan intelijen perpajakan, maupun penilaian untuk tujuan perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hasil pengawasan berbasis wilayah tersebut tidak hanya digunakan untuk memperbarui basis data DJP.
Apabila ditemukan kondisi yang memenuhi ketentuan, petugas juga dapat menindaklanjutinya melalui tindakan administrasi secara jabatan, seperti pemberian NPWP, pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), perubahan data wajib pajak, pendaftaran objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), perubahan status wajib pajak, hingga pengusulan perubahan administrasi layanan dan fasilitas perpajakan.
Seluruh data dan informasi yang diperoleh selama pelaksanaan KPD Berbasis Kewilayahan selanjutnya direkam ke dalam Sistem Administrasi Pengawasan DJP dan menjadi dasar tindak lanjut pengawasan perpajakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_24062609492500.jpg)
