kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.278.000   -12.000   -0,52%
  • USD/IDR 16.698   45,00   0,27%
  • IDX 8.266   102,45   1,25%
  • KOMPAS100 1.153   16,59   1,46%
  • LQ45 843   11,55   1,39%
  • ISSI 285   3,34   1,18%
  • IDX30 444   6,60   1,51%
  • IDXHIDIV20 512   8,94   1,78%
  • IDX80 130   1,91   1,50%
  • IDXV30 138   1,56   1,15%
  • IDXQ30 141   2,23   1,61%

Kasus dugaan korupsi Jiwasraya, hari ini Kejagung periksa lima saksi


Selasa, 07 Januari 2020 / 08:05 WIB
Kasus dugaan korupsi Jiwasraya, hari ini Kejagung periksa lima saksi
ILUSTRASI. Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019).


Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, Selasa (7/1), berencana memanggil lagi lima orang saksi dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. 

Total hingga Kamis (9/1), Kejagung bakal memerika 17 orang saksi. "Rabu lima (orang), Insya Allah nanti Kamis tujuh (orang)," ungkap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman, Senin (6/1).

Sayang, Adi belum mau mengungkapkan identitas saksi-saksi yang akan Kejaksaan periksa. Ia pun tak berkomentar banyak mengenai bukti baru yang Kejagung dapat setelah memeriksa sejumlah saksi. 

Baca Juga: Periksa Rini Soemarno sebagai saksi kasus Jiwasraya? Begini kata Kejagung

Menurut Adi, proses investigasi masih terus berjalan. "Kami sedang berjalan. Tentu, setiap hasil pemeriksaan kami analisa, kami konstruksikan, nanti pada saat waktunya kami akan mengukur secara keseluruhan," ujarnya. 

Kemarin (6/1), Kejagung memeriksa tujuh orang saksi, yang terdiri dari mantan agen bancassurance Jiwasraya Getta Leonardo Arisanto dan Bambang Harsono. Lalu, Kadiv Pertanggungan Perorangan dan Kumpulan Jiwasraya Budi Nugraha, mantan Kepala Pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis Jiwasraya Dwi Laksito serta Kadiv Penjualan Jiwasraya Erfan Ramsis. 

Kemudian, Kejagung juga meminta keterangan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi sebagai ahli asuransi dan investasi. 




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×