kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Kasus BLBI, KPK periksa mantan Menteri Keuangan


Senin, 12 Juni 2017 / 11:20 WIB
Kasus BLBI, KPK periksa mantan Menteri Keuangan


Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Mantan Menteri Keuangan Bambang Subiyanto dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa terkait kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Bambang yang merupakan Menkeu era Presiden ke-3 RI BJ Habibie akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Temenggung, Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Senin (12/6).

Selain pernah menjabat mantan Menkeu, Bambang juga pernah menjadi Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).

Pada tahun 2002, Syafrudin selaku Kepala BPPN disebut mengusulkan ke Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) agar menyetujui SKL pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligator BLBI kepada BPPN.

Selain memeriksa Bambang, KPK juga memeriksa mantan pegawai BPPN Hadi Avilla Tamzil, juga sebagai saksi pada kasus ini.

Sebelumnya, dalam penyelidikan, KPK menemukan adanya indikasi korupsi dalam pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004. SKL itu terkait pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh sejumlah obligator BLBI kepada BPPN.

Pada tahun 2002, Syafrudin selaku Kepala BPPN mengusulkan untuk disetujui KKSK. Kemudian, terjadi perubahan proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor sebesar Rp 4,8 triliun.

Hasilnya, restrukturisasi aset Sjamsul Nursalim sebesar Rp 1,1 triliun. Sementara, Rp 3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restrukturisasi. Seharusnya, masih ada kewajiban obligor sebesar Rp 3,7 triliun yang masih belum ditagihkan.

Namun, meski terjadi kekurangan tagihan, Syafrudin pada April 2004 mengeluarkan SKL terhadap Sjamsul Nursalim atas semua kewajibannya pada BPPN. (Robertus Belarminus)

Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul: Kasus BLBI, KPK Panggil Mantan Menteri Keuangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×