kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,74   0,31   0.03%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kasus bioremediasi, Chevron kecewa terhadap MA


Jumat, 24 Oktober 2014 / 16:08 WIB
Kasus bioremediasi, Chevron kecewa terhadap MA
ILUSTRASI. Breakout dan purging yang memiliki ciri sama kerap disalahartikan, padahal ada penanganan yang berbeda untuk kedua masalah jerawat tersebut.


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) merasa kecewa atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang memutus dan menghukum karyawan Chevron Bachtiar Abdur Fatah dalam kasus proyek Bioremediasi.

Saking kecewanya, Chevron dan kuasa hukum terpidana menilai bahwa MA melakukan kriminalisi korporasi terhadap Chevron. "Secara legal dan secara akal sehat kami tidak menerima. Itu melukai asas keadilan kita semua. Ini kriminalisasi perusahaan," ujar Kuasa Hukum Bachtiar Abdul Fatah, Todung Mulya Lubis saat menggelar jumpa pers di Jakarta, Jumat (24/10/2014).

Dia menjelaskan, kasus proyek Bioremediasi yang menjerat karyawan Chevron sangat janggal. Pasalnya, Chevron merasa tidak pernah ada kerugian negara sedikitpun yang dilakukan oleh karyawannya. "Seratus persen proyek Bioremediasi didanai oleh Chevron. Tidak ada sama sekali uang negara," kata Todung.

Dalam kesempatan yang sama, President Director PT Chevron Pacific Indonesia Albert Simanjuntak membenarkan apa yang dikatakan Todung Mulya Lubis terkait 100% investasi Bioremediasi dibiayai Chevron. Dia pun kembali menegaskan bahwa anak buahnya sama sekali tidak bersalah.

"Tidak ada bukti-bukti kredibel yang mendukung bahwa Bachtiar melakukan pelanggaran hukum. Begitu juga tiga karyawan kami yang juga dijerat," kata Albert. 

Oleh karena itu, atas dasar keyakinan kepada karyawannya, Chevron berniat akan terus memperjuangan kasus ini dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam waktu dekat. 

Sebelumnya, Bachtiar dan 3 karyawan Chevron terseret dalam pusaran kasus proyek Bioremediasi atau pemulihan lingkungan dari kondisi tanah yang terkena limbah akibat eksplorasi minyak yang dilakukan perusahaan migas asal Amerika Serikat itu. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga 23,361 juta dolar AS atau lebih dari Rp 200 miliar. Atas keputusan MA, Bachtiar terbukti bersalah dan mengganjarnya dengan 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta. (Yoga Sukmana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×