kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Ini tanggapan Chevron soal putusan bioremediasi


Rabu, 22 Oktober 2014 / 18:03 WIB
Ini tanggapan Chevron soal putusan bioremediasi
ILUSTRASI. Tidak Sulit, Simak Cara Memilih Krim Malam dengan Benar


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. President Director PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI), Albert Simanjuntak dan Managing Director Chevron Indonesia Chuck Taylor mengeluarkan pernyataan bersama sebagai tanggapan atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap karyawan CPI,  Bachtiar Abdul Fatah.

Dalam pernyataannya, CPI mengatakan bahwa sangat menghargai lembaga peradilan Indonesia dan telah mendukung karyawannya dalam proses hukum ini. Namun CPI mengaku sangat kecewa dengan putusan yang menyatakan bahwa Bachtiar Abdul Fatah terbukti bersalah dan mendapat hukuman 4 tahun penjara, plus denda sebesar 200 juta rupiah.

“Hati dan pikiran kami curahkan untuk Bachtiar dan keluarganya yang sedang mengalami masa sulit ini,” kata Albert dalam keterangan tertulisnya yang diterima KONTAN, Rabu (22/10).

CPI, kata Albert, tetap yakin bahwa tidak ada bukti yang kredibel soal korupsi, tindakan kriminal ataupun keuntungan pribadi yang dilakukan oleh Bachtiar dan karyawan-karyawan CPI dalam proyek bioremediasi tersebut. Menurutnya Chevron telah menanggung semua biaya proyek ini dan tidak ada penggantian dari pemerintah Indonesia.

“Jadi, tidak ada kerugian negara yang terkait proyek ini yang menjadi alasan tuduhan adanya kerugian negara,” tegasnya.

Manajemen CPI juga percaya bahwa Bachtiar sangat kompeten serta berpengalaman, dan dia melakukan tugasnya secara baik dan benar guna membantu kepatuhan perusahaan terhadap peraturan lingkungan. Dan proyek bioremediasi ini telah dijalankan dengan menggunakan teknologi yang telah dipakai secara luas di industri dan telah disetujui dan diawasi oleh pihak pemerintah yang berwenang.

“Kami akan terus mendukung upaya Bachtiar untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dan memastikan hak hukum dan asasinya dilindungi,” ujarnya.

Jika pemerintah memiliki pertanyaan seputar pelaksanaan proyek, lanjut Albert, CPI dengan hormat meminta Pemerintah Indonesia untuk menerapkan mekanisme penyelesaian perdata sesuai dengan kontrak PSC. Dan ia yakin bahwa kasus ini bukanlah kasus pidana.

“CPI dan seluruh karyawan tetap berkomitmen atas kemitraan jangka panjang dengan Pemerintah Indonesia, dan memastikan integritas dan reliabilitas operasi kami untuk menghasilkan energi yang selamat, efisien dan efektif bagi negara,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×