kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Putusan kasus bioremediasi Chevron dinilai sesat


Senin, 09 Juni 2014 / 09:11 WIB
Putusan kasus bioremediasi Chevron dinilai sesat
ILUSTRASI. Ini Cara Cek Ejaan Tulisan di Word, Bisa Pakai Autocorrect


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pengacara Direktur PT Green Planet Indonesia (PT GPI) Ricksy Prematuri, terdakwa kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), menolak keras putusan Mahkamah Agung (MA).

Pada Februari lalu, majelis kasasi MA menguatkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) dan memvonis Ricksy Prematuri lima tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti kerugian negara US$ 3,089 juta.

Putusan kasasi bernomor 2330K/PID.Sus/2013 yang disusun ketua majelis hakim M.S. Lumme serta anggota Leopold Luhut Hutagalung dan Artidjo Alkostar ini dinilai menyesatkan. "Dalam memutuskan kasus, majelis kasasi masuk dalam lubang kesesatan akademik," ujar Najib Ali Gysmar, kuasa hukum Ricksy Prematuri, akhir pekan lalu.

Dalihnya, majelis tidak cermat membaca Undang-Undang Lingkungan dan peraturan pemerintah soal pengolahan limbah. Dalam perizinan telah diatur sanksi pelanggaran. "Dari teguran, denda, dan pencabutan izin usaha. Pidana muncul jika ada korban meninggal dunia," jelas Najib.

Dalam kasus ini, GPI bukan pihak yang memiliki izin. CPI adalah penghasil limbah dan bertanggungjawab terhadap limbah itu dan CPI punya izin. Dalam membantu pengerjaan lapangan, GPI sesuai perintah dan kontrak kewajibannya.

Majelis juga dinilai gagal melihat fakta di pledoi terdakwa. Jadi, kata Najib, putusan MA memvonis bersalah kliennya adalah kezaliman. Sebab, tak ada satu bukti dan logika Ricksy melanggar hukum dan melakukan korupsi.

Manager Corporate Communication CPIP Dony Indrawan bilang, CPI mendukung perjuangan karyawannya untuk membuktikan mereka tidak bersalah. "Meski Pengadilan Tinggi Jakarta mendukung vonis pengadilan tipikor, kami tetap yakin karyawan tak bersalah," katanya.

Dony bilang, dalam persidangan tidak ada satu bukti pun adanya kerugian negara, tindakan kriminal karyawan CPI, dan penyalahgunaan wewenang yang dijadikan dasar vonis bersalah oleh hakim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×